Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 93 Jaksa "Nakal" Ditindak di Tahun 2016
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-01-2017 | 13:26 WIB
pengadilan-korup.gif Honda-Batam

Shutterstock Ilustrasi Pengadilan yang Korup

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Selama 2016, banyak jaksa yang terlibat dalam perkara hukum. Belum lagi pelanggaran internal yang dilakukan jaksa dan ditindaklanjuti oleh Jaksa Muda Bidang Pengawasan.

Kejaksaan Agung kemudian memproses sejumlah anggotanya yang melanggar hukum itu dengan memberikan sanksi ringan hingga berat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, pada tahun 2016, ada 93 jaksa yang dijatuhkan sanksi.

"Pidana berjalan, administrasi menyusul, jadi ini berproses," ujar Rum di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Penjatuhan hukuman itu dengan rincian sanksi ringan sebanyak 37 orang, sanksi sedang sebanyak 31 orang, dan sanksi berat sebanyak 25 orang. Kasusnya pun beragam, mulai dari terjerat narkoba hingga korupsi.

"Ada yang dicopot jabatan, dicopot jadi jaksa," kata Rum.

Selain jaksa, staf tata usaha juga tak lepas dari jerat sanksi. Dalam setahun terakhir, ada 74 staf dalam sistem tata usaha yang dinyatakan melanggar etik, profesi, ataupun pidana. Rinciannya yakni 24 orang dihukum ringan, 18 orang dihukum sedang, dan 32 orang kena sanksi berat.

Rum memastikan, pemeriksa internal Kejaksaan Agung memproses permasalahan mereka secara profesional.

"Kita tidak ada tebang pilih, profesional dalam penanganan kasus baik pencegahan maupun penindakan," kata Rum.

Sumber: Antara
Editor: Udin