Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri

3 Proyek Digarap Rekanan yang Masuk Daftar Hitam
Oleh : Charles
Jum'at | 07-10-2011 | 11:59 WIB
Kadis_Pendidikan_Provinsi_Kepri_M.Yatim.JPG Honda-Batam

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri M.Yatim Mustafa

TANJUNGPNANG, batamtoday - Indikasi terjadinya korupsi dan kolusi dalam pengerjaan proyek fisik di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin kuat setelah diketahui perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut ternyata telah masuk daftar hitam alias black list.

"Tiga proyek dikerjakan oleh CV. Mc dari Tanjungpinang yang merupakan kolega dari pejabat Disdik Kepri," kata sumber batamtoday di Kejaksaan Tinggi Kepri kepada batamtoday, Jumat (7/10/2011).

Sumber memastikan perusahaan rekanan itu sudah masuk daftar hitam mengingat pernah gagal dalam mengerjakan proyek pembangunan Tugu Kampung Tua Belian di Batam pada tahun lalu. 

"Tepatnya pada 31 Desember 2010, CV Mc di-black list oleh Dinas Tata Kota Batam," tambah sumber.

Sedangkan dari konteks kolusinya, lanjut sumber, terjadi kongkalikong antar pejabat di Disdik Kepri uuntuk memunculkan nama perusahaan tersebut sebagai satu-satunya pemenang tender proyek pengerjaan fisik yakni proyek pembangunan SD Islam terpadu di Tanjunguban-Bintan, proyek pembangunan gedung Bisnis Center SMK 1 Tanjungpinang serta proyek pembangunan Ruang Majelis Guru dan ruangan tata usaha di SMA Negeri 1 Kota Batam.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri Eko Bambang Riadi SH mengatakan, kalau pihaknya juga telah memanggil dan memeriksa direktur utama perusahaan kontraktor pelaksana proyek dari CV Mc. 

"Sampai saat ini, kita masih terus melakukan penyelidikan dan telah kami periksa direktur utama CV Mc," kata Eko Bambang.

Eko Bambang juga mengatakan, kalau sebelumnya pihaknya telah memanggil dan memeriksa kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Yatim Mustafa bersama sejumlah pejabat Disdik Provinsi Kepri sepeerti Abdul Latif sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Atmadinata dan Juritno sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).        

"Kepala Dinas Pendidikan Kepri juga, kemarin sudah kita panggil bersama 3 orang anggotanya, sebagai KPA dan PPTK dalam proyek ini," pungkasnya.