Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Ganja, Pegawai Departemen Pertanahan Selangor, Malaysia Diciduk BC Karimun
Oleh : Nursali/ gk
Senin | 02-01-2017 | 18:03 WIB
rilis-di-BC-Karimun.gif Honda-Batam

Rilis di ruang pertemuan KPPBC Tipe Madya Paben B Tanjung Balai Karimun, Senin (2/1/2017).(Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjungbalai Karimun, menegah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, ‎MHZ bin Jahari (28), karena kedapatan membawa ganja kering yang disimpannya di dalam celana dalam yang tersusun rapi di dalam ranselnya.

Penumpang kapal ferry MV. Tuah II berinisial MHZ dari Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun, diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 10.45 WIB tanggal 31 Desember 2016 lalu.

Penumpang merupakan warga Selangor, Malaysia tersebut, karena ketahuan membawa narkotika golongan 1 berupa ganja kering sebanyak 2 bungkus seberat 2 gram, yang disembunyikan didalam tas.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Bernard.S, melalui Kasi P2, Andi, mengatakan pada awalnya berdasarkan pemeriksaan analisa penumpang, petugas mencurigai gerak gerik tersangka.

Pada saat dilakukan pemeriksaan tas penumpang tersebut melalui mesin x-ray di Pelabuhan Internasional Karimun, diperoleh image, diduga berisi narkotika. Begitu dilakukan pemeriksaan fisik terhadap tas yang dicurigai, ditemukan 2 bungkusan plastik yang diduga berisi narkotika golongan 1 berupa ganja kering.

"Setelah dilakukan pencecahan, bungkusan itu berisi serbuk daun ganja kering seberat 2 gram. Selanjutnya penumpang tersebut digiring ke Mapolres Karimun, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan di ruang pertemuan KPPBC Tipe Madya Paben B Tanjung Balai Karimun, Senin (2/1/2017).

Passport MHZ yang diamankan (Foto: Nursali)


Sementara itu tersangka mengakui, narkotika yang ia bawa untuk dikonsumsi sendiri, pada malam pergantian tahun 2016 ke 2017.

"Saya beli narkotika di Malaysia. Saya bekerja sebagai pegawai Depertamen Pertanahan Selangor, Malaysia. Datang ke Karimun untuk jalan-jalan. Narkotika yang saya bawa untuk dikonsumsi sendiri," katanya.

Atas perbuatannya, MHZ telah melanggar Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabenan. Kemudian Pasal 113 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Mapolres Karimun.

Hadir dalam press release ini diantaranya Kasat Narkoba Polres Karimun, Lanal Karimun, BNN Karimun dan Imigrasi Karimun.
 
Editor: Udin