Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cangkok Ginjal Ilegal, Belasan Orang Dipenjara
Oleh : Redaksi
Senin | 02-01-2017 | 09:50 WIB
ginjalbythinkstockphotos.jpg Honda-Batam

Ilustrasi ginjal. (Foto: Thinkstock)

 

BATAMTODAY.COM, Shanghai - Para pasien yang menginginkan cangkok ginjal harus membayar sedikitnya US$57.000 atau setara dengan Rp770 juta.

 

Sebanyak 16 orang di Cina telah dipenjara selama lima tahun karena terlibat dalam operasi pencangkokan ginjal secara ilegal.

Hakim pengadilan distrik Lixia di Kota Jinan, Provinsi Shandong, Cina, mengatakan para tenaga medis profesional telah menggunakan internet untuk menemukan calon pembeli dan penjual ginjal.

Sebagaimana dilaporkan kantor berita Xinhua, para tenaga medis itu terdiri dari dua dokter, seorang perawat, dan seorang ahli bius. Pengadilan menyebut mereka melakukan operasi pencangkokan secara ilegal.

Para pasien yang menginginkan cangkok ginjal harus membayar sedikitnya US$57.000 atau setara dengan Rp770 juta.
Minimnya penyumbang organ tubuh menciptakan pasar gelap di Cina.

Selama bertahun-tahun, Cina mengambil organ-organ tubuh dari para terpidana mati yang telah dieksekusi guna memenuhi permintaan organ tubuh bagi para pasien yang memerlukan transplantasi.

Namun, karena praktik itu mendapat kecaman dunia, Beijing menyatakan telah mengakhiri metode tersebut pada awal 2015. Adapun penjualan organ tubuh manusia sudah dilarang di Cina sejak 2007.

Pemerintah Cina mengklaim berhasil menjaring donor-donor organ yang sah menurut hukum. Meski demikian, antrean pasien yang memerlukan transplantasi cukup panjang.

Laju sumbangan organ tubuh di Cina termasuk yang paling lambat di dunia, yaitu 0,6 sumbangan per satu juta orang. Sedangkan di Spanyol sumbangan organ tubuh mencapai 37 per satu juta orang.

Banyak warga Cina meyakini tubuh adalah suci dan harus dimakamkan secara utuh guna menghormati leluhur.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani