Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waspadai 4 Hal Ini Saat Beli Motor Bekas
Oleh : Redaksi
Jum'at | 30-12-2016 | 11:28 WIB
beli-motor-bekas1.jpg Honda-Batam

Ilustrasi beli motor bekas. (Foto: Otosia.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ide membeli motor bekas jelang musim libur tidak ditampik akan muncul mengingat kebutuhan akan mobilisasi. Namun, urusannya belum tentu semudah lihat-lihat, bayar, dan langsung jalan-jalan.

Ada sejumlah tips bagi mereka yang ingin membeli sepeda motor bekas, seperti disampaikan Jimmy, pemilik gerai motor bekas CV Motor88, rekanan dealer Adira Used Motorcycles.

Tips ini berlaku mulai dari mereka yang tidak paham mesin, hingga urusan dengan masalah kredit.

1. Jika tidak paham mesin

Jika Anda awam terhadap mesin, omongan manis pedagang motor bekas bisa saja menjebak. Untuk itu, walaupun tidak paham fisik sepeda motor, konsumen bisa meminta garansi.

"Ya banyaklah omong-omongan yang disalurkan ke konsumen supaya mereka tertarik, satu-dua bulan datang ke toko, saat ditanya soal garansi, bilangnya oh gampang deh," ujar Jimmy.

Namun, satu-dua bulan, ketika konsumen balik lagi, jawabnya bisa saja berbeda. Untuk itu, saat membeli, tanyakan sampai berapa lama garansi bisa dikeluarkan, dan bentuknya seperti apa. Apakah garansi termasuk suku cadang atau tidak?

2. Pastikan DP tidak termasuk embel-embel tambahan biaya

Kredit motor bekas pun bisa diawali dengan pembayaran uang muka atau down payment (DP). Namun, ada kalanya DP yang tertera di brosur atau tempat lainnya hanya untuk menarik konsumen, tetapi ternyata disertai tambahan biaya-biaya. Oleh karena itu, tanyakan pula kepastian dalam biaya DP.

3. Denda jika terlambat bayar

Lupa bayar atau alasan lainnya biasanya bisa berujung pada masalah denda. Dengan demikian, konsumen harus tahu pula besaran denda yang dibebankan.

Denda yang ditanyakan pun bisa lebih spesifik, apakah angka yang berlaku berdasarkan bulan saja, atau bahkan dihitung per hari.

4. Debt collector

Didatangi debt collector kerap menjadi momok dalam persoalan kredit, termasuk untuk sepeda motor. Tidak sedikit, hal ini menyebabkan konflik sehingga konsumen pun perlu bersikap realistis dan memastikan kapan sepeda motornya terpaksa dijemput debt collector setelah konsumen lalai mengangsur.

"Kalau kolektor mau ambil motor, kurun waktunya berapa lama sih? Selaku nasabah kita wajib menerima informasi itu. Penjual juga wajib menerangkan informasi itu kepada nasabah. Jangan cuma punya uang Rp 500.000, ambil kredit, kita tidak mampu nerusin, didatengin kolektor, berantem gara-gara motor ditarik," kata Jimmy.

Sebenarnya, menurut dia, unit dikembalikan dalam kurun waktu 30 hari-60 hari. Setelahnya, barulah sepeda motor diambil oleh kolektor.

Sumber: Otosia.com
Editor: Yudha