Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang ‎Dua Terdakwa Kurir Jaringan Internasional

Hakim Geram, Empat Saksi BNN Tak Hadir Lagi
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 28-12-2016 | 17:02 WIB
kurir.png Honda-Batam

Inilah ‎dua terdakwa kurir jaringan narkoba internasional sedang menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Batamtoday.com)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang t‎erdakwa Idriszal Efendi (26) dan Edo Renaldi (24) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) ditunda lagi. Ini adalah penundaan kedua, karena saksi penangkap dari BNN tak hadir pada persidangan ‎yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/12/2016).

 

Persidangan ini lagi-lagi ditunda dikarenakan saksi penangkap dari BNN memiliki tugas di luar kota yang tidak dapat ditunda. Hal itu diketahui pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH mengirimkan, surat pemanggilan untuk kedua kalinya agar hadir sebagai saksi penangkapan untuk kedua terdakwa.

"Keempat saksi tidak bisa hadir karena ada tugas di Situbondo Jawa Timur, mereka juga membalas surat jawaban pemanggilan dari kami," ujar Haryo

Mendengar hal itu, ‎Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Purwaningsi SH dan Acep Sopian Sauri SH geram, karena sudah dua kali sidang ditunda karena saksi dari BNN ada pekerjaan di luar kota. Mengingat karena ini merupakan hak dari kedua terdakwa yang harus kita berikan, jangan mementingkan diri sendiri.

"Ini bukan urusan JPU, atau pun pengadilan serta ini juga bukan urusan pengacara terdakwa tetapi ini urusan kita semua yang terlibat didalam persidangan," katanya.

‎Wahyu juga memerintahkan, JPU untuk lebih menekan lagi dalam pemanggilan saksi penangkapan dari BNN, dan memerintahkan surat pemanggilan ditujukan kepada kepala atau pimpinan BNN.

"Ini hal ini terjadi dikarenakan managemen waktu yang tidak benar sehingga sidang ini bisa ditunda kembali, coba manajemennya benar pasti tidak begini," ucapnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, kalau begini, ditunda sampai dua kali seperti ini, seolah-olah Pengadilan yang nampak jelek di masyarakat, jadi kami perintahkan kepada JPU untuk memanggil lagi saksi-saki pada persidangan selanjutnya yang akan digelar, Rabu (4/1/2017).

"Kalau begini Kami yang nampak jelek dimata masyarakat, padahal ini bukan kesalahan dari pihak pengadilan," katanya ‎

Dalam dakwaannya, JPU Ricky Setiawan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga, melanggar dakwaan subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ricky menjelaskan, ‎bahwa sebelumnya terdakwa Edo Ronaldi alias Edo dihubungi Syamsudin (DPO) untuk mengambil mobil Daihatsu Feroza warna biru Nopol BM 1463 JL dan mobil Suzuki Escudo warna merah Nopol BM 1649 NM yang dibeli Syamsudin untuk mengangkut narkotika yang dikirim dari Pekanbaru menuju Tanjungpinang, Selasa (2/8/2016).

"Setelah itu, kedua terdakwa mengambil mobil itu dan terdakwa Edo Ronaldi alias Edo membawa mobil Daihatsu Feroza warna biru Nopol BM 1463 JL dan terdakwa Idrizal Efendi alias Idris membawa mobil Suzuki Escudo warna merah Nopol BM 1649 N menuju dermaga yang letaknya di bawah jembatan dekat RSUP Tanjung Pinang, menunggu Suryanto (almarhum) yang sedang membawa narkotika yang sudah dimasukkan ke 4 buah ban mobil, pukul 10:00 WIB, Kamis (4/8/2016)," ujar Ricky

Lebih lanjut, Ricky menerangkan, ketika Suriyanto (almarhum) tiba di dermaga di bawah jembatan dekat RSUP Tanjungpinang, ia memindahkan tiga buah ban mobil yang di dalamnya sudah berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke mobil Daihatsu Feroza warna biru Nopol BM 1463 JL, sedangkan 1 buah ban mobil lagi yang di dalamnya sudah berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, dipindahkan ke mobil Suzuki Escudo warna merah nopol BM 1649 N.

"Setelah itu, terdakwa Edo Ronaldi alias Edo yang mengemudikan Daihatsu Feroza yang ditemani oleh Suryanto dan terdakwa Idrizal Efendi alias Idris dengan mengemudikan mobil Suzuki Escudo berangkat menuju tempat ekspedisi di Pelabuhan Kijang Tanjung Pinang, karena narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut akan dikirim ke Jakarta," ungkapnya‎

Sebelum ke Pelabuhan Kijang Tanjungpinang, terdakwa Edo Ronaldi alias Edo, terdakwa Idrizal Efendi alias Idris dan Suryanto mampir di bengkel TAYA BAN untuk membeli ban baru dan memasangkan ban yang berisikan sabu-sabu. Tetapi sebelum memasang ban itu kedua terdakwa dan Suryanto (Almarhum) ditangkap oleh BNN RI, Pukul 14:45 WIB, Kamis (4/8/2016).

"Pada waktu penangkapan, Suryanto ingin kabur dan akhirnya meloncat dari lantai dua bengkel tersebut sehingga ia meninggal dunia karena terjatuh," katanya.

Saat itu, ditemukan beberapa barang bukti antara lain, ‎yang didapat dari tersangka Idrizal sebanyak sabu-sabu 9329,2 gram dan pil ekstasi 34170 butir dengan berat 9.073,3 gram, sedangkan dari tangan Edo Renaldi didapati sabu 20.641,2 gram dan pil ekstasi sebanyak 14.524 butir dengan berat 3742,5 gram, ditambah sabu 12237 gram berserta pil ekstasi 39579 butir dengan berat 11220,5 gram dan sabu 30909,8 gram.

"Setelah dijumlahkan seluruhnya dengan berat sekitar 72 kg sabu‎ dan seluruhnya pil ekstasi sejumlah 88273 butir," pungkasnya. ‎

Editor: Dardani