Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peristiwa Mei 1998

Syarie Samsoedin: Silahkan Jika Kontras Mau Gugat Saya
Oleh : Tunggul/Taufik
Jum'at | 31-12-2010 | 11:32 WIB

Jakarta, batamtoday - Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Syamsoedin, menegaskan bahwa dirinya mempersilahkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) untuk menggugatnya terkait kabar atas keterlibatannya mengenai tragedi Mei pada tahun 1998.


"Ya silakan digugat secara hukum aja, kita kan semuanya ini tidak bisa berbicara mengenai polemik, silahkan lakukan secara hukum," ucapnya, seusai acara refleksi kinerja Kementrian Pertahanan (kemenhan) 2010, di Gedung Kemenham, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (30/12).

Pada waktu terjadi tragedi Mei 1998 Syarie menjabat sebagai Pangdam Kodam Jaya dan Gubenur dijabat Sutiyoso, dan panglima ABRI dipegang Wiranto.

Dirinya pun mengingatkan bahwa terkait isu gugatan tersebut, jika tidak benar dan tepat, maka dirinya juga dapat menggugat kembali sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tetapi jangan salah bahwa yang digugat juga bisa melakukan gugatan hukum kembali kalau itu tidak benar dan tepat," tuturnya.

Syafrie pun menegaskan bahwa dirinya selaku mantan prajurit selalu mematuhi prosedur dan mekanisme hukum yang ada.

"Bukan soal siap, tapi sebagai prajurit dari dulu dan setiap prajurit itu harus mematuhi prosedur dan mekanisme hukum yang ada, jadi saya tidak melihat secara kasuistis, jadi gak usah khawatir dong, apalagi 'barang mati' dihidup-hidupin lagi," tutupnya.

Sebelumnya Kontras juga pernah meminta agar presiden mencabut Surat pengangkatan Sjafrie sebagai wakil menteri pertahanan, hal itu dilontarkan karena Kontras melihat keterlibatan Sjafrie Syamsoedin dalam peristiwa tindak kekerasan dan pelanggaran HAM di tahun 1998.