Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Direktur Eksekutif RCW Riau Kaget Nama RCW Dipakai di Kepri
Oleh : Nur Jali
Selasa | 27-12-2016 | 14:02 WIB
Direktur-Eksekutif-Riau-Corruption-Watch-(RCW),-Mayandri-Suzarman.gif Honda-Batam

Direktur Eksekutif Riau Corruption Watch (RCW), Mayandri Suzarman saat di ruang kantornya Kantor Pengacara Mayandri Suzarman dan Rekan serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi RIAU (Riau Legal aid Fondation) (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Pekanbaru - Direktur Eksekutif Riau Corruption Watch (RCW) yang berdomisili di Riau, mengaku kaget nama lembaga yang dipimpinnya digunakan untuk melaporkan Bupati Lingga Alias Wello ke KPK dan Kejaksaan Agung. Padahal, selama ini pihaknya tidak pernah membuka cabang di Provinsi Kepri.

Mayandri Suzarman mengatakan, mendengar keberadaan RCW Kepri yang dipimpin Mulkan sebagai ketua dan Agus Saputra sebagai sekretaris, sangat mengejutkan dirinya. Bahkan dirinya tidak mengenal keduanya apalagi sampai bertemu.

"Saya tidak kenal keduanya, apalagi bertemu," kata Mayandri yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, Selasa (27/12/16).

Hingga saat ini, RCW, kata Mayandri yang memiliki Kantor Hukum Mayandri Suzarman dan Rekan serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi RIAU (Riau Legal aid Fondation), dirinya tidak pernah memberikan mandat kepada siapapun untuk membuka cabang RCW di Kepri.

"Saya tidak pernah memberi mandat untuk membentuk RCW di Kepri," tegasnya.

Menurut Mayandri, RCW yang dipimpinnya dan berkantor pusat di Pekanbaru, tidak memiliki kantor cabang di daerah manapun, termasuk di Kepri. Bahkan RCW yang di Kepulauan Riau tidak ada hubungan sama sekali dengan RCW yang ada di Riau.

"RCW tidak punya cabang di daerah manapun, termasuk di Kepri. Dan, RCW yang di Kepri tidak ada hubungannya sama sekali dengan RCW yang ada di Riau," bebernya.

Meskipun begitu, menurut pengacara muda ini, dirinya tidak menampik jika ada nama yang sama. Karena Riau Corruption Watch sendiri belum terdaftar di Dirjen AHU (Hukum dan HAM). Namun AD /ART nya sendiri sudah memiliki badan hukum Akta Notaris, yang secara aturan yang berlaku boleh melakukan aktivitas selayaknya LSM atau organisasi kemasyarakatan.

"Mungkin namanya sama, tapi kita tetap sayangkan kenapa namanya harus sama, karena wilayahnya berbeda antara Riau dan Kepri, dan tidak ada hubungan sama sekali antara di Riau dan Kepri," sebutnya.

Sebaiknya, LSM atau Ormas yang berdomisili di Kepulauan Riau menamakan diri sesuai identitas di daerahnya. Misalnya, Kepri Corruption Watch yang sudah berdiri atau Natuna Corruption Watch. Namun jika menggunakan nama Riau, Mayandri sangat menyayangkan itu.

"Kami tidak ada kaitan sama sekali dengan saudara Mulkan. RCW yang di Riau tidak ada kaitan dengan yang di Kepri," tegasnya.

Sebelumnya, Mulkansyah dan Agus Saputra, menggunakan nama Riau Corruption Watch untuk melaporkan kasus Korupsi yang dilakukan oleh Bupati Lingga. Keduanya kembali dilaporkan oleh Bupati Lingga ke Bareskrim Mabes Polri karena dinilai telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dirinya selaku Bupati Lingga.

Editor: Udin