Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Penganiayaan di Lokasi Tambang BKP Hanya Dituntut 9 Bulan Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 05-10-2011 | 18:17 WIB
Tiga_Terdakwa_kasus_Penganiayan_Syamsidin_yang_merupakan_Pekerja_dan_Body_Guar_PT.BKP_Bintan.JPG Honda-Batam

Tiga Terdakwa kasus Penganiayan warga di Lokasi Tambang, korban Syamsidin, yang dilakukan pekerja dan Body Guar PT.BKP Bintan

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tiga terdakwa penganiayaan dan pengeroyokan warga, Syamsuddin (67) yang dilakukan sejumlah karyawan dan bodyguard PT Bintan Karisma Pratama (BKP) masing-masing Antonius, Ivan dan Klemeusm hanya dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Prabudi SH, di PN Tanjungpinang pada Selasa (4/102011). 

Kendati sebelumnya, majelis hakim P. Marbun SH bersikeras meminta JPU, untuk menghadirkan saksi Hendi HDS dan Antoni, untuk bersaksi di persidangan, guna mengetahui latar belakang penyebab penganiayaan di lokasi penambangan bauksit saat itu, namun hingga tuntutan dibacakan, JPU tidak pernah menghadirkan saksi yang dimaksud.

Dalam tuntutannya, JPU Edi Prabudi mengatakan ketiga terdawka masing-masing Antonius, Ivan dan Klemeus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan pasal 170 KUHP.

"Atas perbuatan masing-masing terdakwa yang telah terbukti, kami meminta majelis hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara," kata Edi.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum para terdakwa Yuli SH menyatakan keberatan dan meminta pada Majelis Hakim, untuk memberikan kesempatan pada pihaknya, guna memberikan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

Marbun SH kembali menghentikan persidangan, dan akan melanjutkanya kembali pada minggu mendatang dengan agenda memberikan kesempatan pada kuasa hukum masing-masing terdakwa unruk mesusun pembelaannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban Syamsuddin, yang merupakan warga Kampung Bangun Rejo Desa Wacopek Kabupaten Bintan dianiaya oleh sejumlah karyawan dan bodyguard perusahaan pertambangan PT Bintan Karisma Pratama (BKP) di lahan pertambangan pada Senin, 20 Juni 2011 lalu.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Syamsuddin mengalami lebam, dengan kepala robek dan harus dirawat di RS TNI-AL Tanjungpinang selama dua minggu lebih.