Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan PTT dan CPNS Provinsi Kepri

Meski Terbukti, Arifin MM Hanya Divonis Hukuman Percobaan
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 05-10-2011 | 17:07 WIB
Sidang_Mantan_Plt.Sekda_Kepri_Arifin_MM_yang_dinyatakan_Terbukti_Menipu_tetapi_hanya_dituntut_Hukuman_Percobaan.JPG Honda-Batam

Terdawka Plt.Sekda Kepri Arifin MM yang dinyatakan Terbukti melakukan Penipuaan tetapi hanya divonis Hukuman Percobaan

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati seluruh unsur dakwaan penipuan yang didakwakan seluruhnya terbukti, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Morgan SH, hanya memvonis terdakwa Arifin MM dengan hukuman  6 bulan, dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis dibacakan ketua Majelis Hakim Morgan SH didampingi J.Simarmata SH dan Junaidi SH pada Rabu (5/10/2011).

Dalam putusannya, Morgan menyatakan, Arifin MM, terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar pasal 378 KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukun 6 bulan dengan masa hukuman percobaan selama 1 tahun," ujar Morgan.

Atas putusan yang menjatuhkan hukuman percobaan ini, terpidana Arifin MM, langsung melenggang pulang tanpa perlu menjalani hukuman di jeruji besi sebagaimana layaknya terpidana kasus penipuan lainnya.

Dalam pertimbangan putusannya, Morgan mengatakan, Arifin MM sebagai Plt. Sekda yang diangkat sejak 24 April 2010 lalu, didatangi seseorang bernama Nurhasana, untuk meminta pertolongan, memasukan adiknya bernama Yanto sebagai PTT di Provinsi Kepri.

"Atas dasar pertemuan tersebut, Nurhasana selanjutnya menawarkan sejumlah orang yang minta bantuan untuk dimasukan sebagai PTT dengan bayaran Rp10 juta per orang," sebut Morgan.

Sementara berdasarkan keterangan terdakwa Arifin, dirinya mengaku lupa kapan menyanggupi permintaan saksi Nurhasana, dengan mengatakan, "Insya Allah" hingga akhirnya, saksi Nurhasana memberikan uang secara berturut-turut pada terdakwa untuk memasukan 8 orang PTT sebesar Rp80 juta.

Selanjutnya, saksi Nurhasana juga kembali mengatakan pada terdakwa, kalau ada 5 orang warga yang minta bantuan, untuk dimasukan CPNS pada penerimaan CPNS di Provinsi Kepri yang akan dilaksanakan pada Oktober 2010 lalu, dengan imbalan, kalau dapat dibantu dan diloloskan, pihak yang meminta bantuan bersedia membayar Rp50 juta per orang.

Dengan bahasa menyanggupi permintaan saksi tersebut, selanjutnya Arifin meminta agar saksi menyetorkan uang, penyetoran pertama dilakukan saksi Nurhasana sebesar Rp70 juta, satu minggu kemudiaan kembali disetor Rp75 juta, dan 5 hari sebelum penerimaan CPNS, saksi Nurhasana kembali menyetor Rp60 juta dan terakhir, kembali disetor Rp50 juta. Total dana keseluruhan yang disetorkan Nurhasana Rp250 juta untuk memuluskan pengangkatan lima peserta untuk menjadi CPNS. 

"Jumlah total yang diterima terdakwa dari Nurhasana adalah untuk PTT Rp80 juta dan untuk PNS Rp250 juta, maka jumlah total keseluruhaan yang diterima terdakwa dari saksi Nurhasana sebesar Rp380 juta," jelas Morgan.

Hingga akhirnya, janji untuk memasukan PTT dan CPNS tidak terbukti, karena dalam penerimaan CPNS dikatakan tidak menggunakan uang, dan Arifin dilaporkan ke Polisi.

Atas putusan yang di berikan Majelis Hakim tersebut, Arifin MM setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Hendi Amerta SH, menyatakan menerima putusan tersebut, demikiaan jugaJPU menyatakan juga menerima.