Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menganiaya, Orang Tua Anggota DPRD Tanjungpinang Dimejahijaukan
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 05-10-2011 | 16:46 WIB
penganiayaan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Akibat melakukan penganiayaan pada orang lain dengan cara mencekik, menampar dan menendang, Toni H Lumempouw yang tak lain adalah orang tua Vonny E. Lumempouw, anggota DPRD Tanjungpinang harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (5/10/2011).

Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Toni ini, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim M. Jalili Sairin SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus memeriksa saksi korban Jhon Sorongan, JPU Herlambang Saputro mendakwa terdakwa Toni H. Lumempouw dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 351 KUHP.

Kendati saat sidang terdakwa sempat menolak dikatakan memukul, namun ketua Jalili Sairin mengingatkan terdakwa agar hal tersebut disampaikan dalam materi pokok perkara saat pemeriksaannya dirinya sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan, serta keterangan saksi korban Jhon Sorongan, dikatakan, sebelum terjadi penganiayaan, terdakwa sempat beberapa kali menelepon isteri korban, dengan alasan ingin bertemu. Hingga yang ketiga, sekitar pukul 22.30 Wib, Selasa, 15 Mei 2011, terdawka mendatangi rumah korban yang berada di Lorong Panama Jalan Haji Ungar.

"Saat datang isteri saya bukakan pintu, dan mempersilakan yang bersangkutan masuk, tetapi belum sampai lima menit, setelah saya menemui terdakwa di ruang tamu, dia (Toni, red.) langsung marah-marah dengan mengatakan, apa yang kau tulis di Facebook dan saya kebingungan." ujar Jhon Sorongan.

Dengan kondisi marah-maran serta emosi saat itu, terdakwa langsung mencekik leher korban, dan memukul muka Jhon tepat di pelipis mata, selanjutnya, korban juga sempat didorong hingga ke dinding dan bagian rusuknya ditendang.

Ketika JPU Herlambang mempertanyakan, apa sebenarnya yang ditulis korban di Facebook, hingga membuat terdawka emosi, Jhon Soroangan mengatakan, kalau saat itu, dirinya sedang menulis, sebuah pengumuman pada seluruh anggota ikatan kekerabatan warga Kawanua Sulawesi Utara di Tanjungpinang.

"Dalam Facebook itu, saya hanya menulis," Undangan pertemuan untuk melakukan rapat dan membahas program dan pemilihan ketua baru,"ujarnya.

Kendati tidak jelas apa yang membuat terdakwa Toni berang namun berdasarkan informasi, ternyata Toni merupakan ketua yang telah demisioner, akibat belum dipilih pengganti setelah tiga tahun masa kepemimpinannya berakhir.       

Setelah memeriksa saksi korban, majelis hakim akhirnya kembali menghentikan sidang dan akan melanjutkanya pada minggu mendatang dengan agenda mendengar keterangn saksi lainnya.