Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menkeu Agus Tegaskan KPK Dibutuhkan untuk Penegakan Hukum di Indonesia
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 05-10-2011 | 12:26 WIB
AgusMartowardojo1.jpg Honda-Batam

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo.

JAKARTA, batamtoday - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo meminta masyarakat untuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun DPR mendesak pembubaran lembaga pemberantasan korupsi itu akibat pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR di sasar dalam kasus mafia anggaran.

 

"Untuk KPK, kita harus dukung KPK. Kalau sekarang hari-hari ini banyak nuansa KPK dibubarkan jangan dong. Justru kita mesti dukung. Masyarakat, investor, kalian aset nasional, jangan pikirkan dirimu sendiri," kata Menkeu di Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Di depan para investor, emiten, dan analis yang hadir pada Investor Summit 2011 di Jakarta, Agus menegaskan, KPK tetap dibutuhkan agar proses penegakan hukum efektif. Jika Indonesia tidak memiliki penegakkan hukum yang efektif, pasar domestik Indonesia akan menjadi lemah dan tidak bisa menahan krisis. "KPK tetap dibutuhkn agar proses penegakan hukum di Indonesia jadi efektif," katanya.

Sementara itu menanggapi permintaan pembubaran KPK yang disuarakan Wakil Ketua Komisi III (Hukum) DPR Fahri Hamzah dari F-PKS, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK tetap bekerja dan tidak ambil pusing pernyataan Fahri.

"KPK akan terus bekerja. Saya dan kawan-kawan di KPK jalan terus dan terus jalan. Insya Allah, bismillah," kata Busyo Muqoddas.

Seperti diketahui, wacana untuk membubarkan KPK dilontarkan Fahri saat rapat konsultasi DPR, Senin (3/10/2011). Dalam rapat yang dihadiri oleh pimpinan DPR, KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung itu, Wasekjen PKS yang duduk dipimpinan Komisi III, Fahri Hamzah terang-terangan ingin lembaga anti korupsi itu dibubarkan.

"Pak Busyro kalau ada yang ingin membubarkan KPK, terus terang saja saya yang bicara. Saya tidak percaya dengan lembaga superbodi yang ada di negara demokrasi. Biasanya tidak bisa diawasi," kata Fahri.