Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dicerai, Mantan Suami Rusak Barang Mantan Isteri
Oleh : Lani/Dodo
Selasa | 04-10-2011 | 19:11 WIB
perceraian.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Lantaran diceraikan dan sakit hati, terdakwa Horis Satria nekad merusak barang-barang milik Yoshiko, mantan istrinya pada Desember 2010 silam. Akibatnya aksi perusakan ini berujung ke pengadilan.

 

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana yang dipimpin hakim P. Marbun SH dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban di PengadilanN Tanjungpinang, Selasa (4/10/2011).

Jaksa Penuntut Umum, Limbong SH dari Kejaksaan negeri Tanjungpinang, menjerat terdakwa Horis Satria dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 351 KUHP. Sementara itu, dalam kesaksianya, korban Yoshiko mengatakan,  saat kejadiaan pengerusakan barang miliknya yang berupa sofa itu terjadi saat dirinya sendiri sedang tidak berada di rumah. Namun saat pulang, dirinya melihat kalau pintu samping rumahnya di Jalan Kuantan Indah dalam kondisi terbuka, dan sofa yang berada di ruang tamu seluruhnya robek. 

Dalam keadaan shok, perempuan yang biasa disapa Oci ini mengatakan, sempat memanggil teman dan saudara-saudaranya. Dia menanyakan perihal sofa yang robek kepada mantan suaminya, dan saat itu terdakwa mengaku kalau yang melakukan pengrusakan tersebut adalah dirinya, dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Saat sofa dirusak, kami sudah bercerai dan sofa itu adalah pemberian hadiah dari ibu dan bapak saya,"ujar saksi. kata Yoshiko.

Setelah mnjelasakan sejumlah keterangan perihal rumah tangganya Yoshiko juga menyatakan, kalau dirinya sering diancam bahkan hingga nyaris ditabrak oleh terdakwa tanpa alasan yang jelas, yang mengakibatakan dirinya merasa trauma dan takut.

Menanggapi keterangan korban, terdakwa Horis Satria dengan santai sambil tersenyum, membantah keterangan korban, yang menyatakan sofa yang dirusaknya adalah hadiah ulang tahun yang diberikan ibunda Yoshiko kepada Yoshiko. 

“Sofa itu saya yang beli Rp3 juta dari hasil proyek saya, pak. Dia bohong, pak,” bantah Horis.

Sementara itu, ibunda korban Siti Rohani yang juga hadir sebagai saksi dalam perkara anaknya, menyatakan kalau sofa dirumah anaknya tersebut, merupakan pemberianya yang dibeli dengan harga Rp5 juta dan diberikan pada korban Yoshiko sebagai hadiah. 

Kepada wartawan, Yoshiko juga mengaku, kalau dirinya pernah diancam bahakan nyaris ditabrak saat berada di jalan, dan sejumlah pengancaman yang dilakukan terdakwa, sebenarnya telah dilaporkan pada polisi, Namun hingga berkas perkaranya P21 dan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan, hanya kasus pengrusakan yang diproses dan ditindaklanjuti, sementara masalah pengancaman, sampai saat ini belum ditidaklanjuti polisi.

"Sebenarnya sewaktu saya melapor ke Polres saya sudah ceritakan semuanya, seperti yang saya ceritakan di persidangan tadi. Saya juga tunjukkan bukti-bukti sms Horis yang bernada ancaman kepada polisi, saat saya melapor dan di BAP. Tapi hanya pengrusakan saja yang dibuatkan laporannya,” bebernya.

Horis Satria yang berusaha dikonfirmasi usai sidang sempat mengeluarkan kata kasar kepada wartawan batamtoday yang meminta keterangannya. Namun lelaki berparas keras ini akhirnya memanggil batamtoday untuk mendengarkan keterangannya. Ia mengaku persoalannya dengan mantan istrinya hanya persoalan keluarga. 

“Ini hanya masalah keluarga yang dibesar-besarkan. Berapa sih harga sofa, saya bisa ganti,” ujarnya enteng.