Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Kepri Edukasi Wartawan di Batam Soal Literasi Perbankan
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 21-12-2016 | 08:24 WIB
literasiojkdibatam.jpg Honda-Batam

Para wartawan di Batam setelah mengikuti edukasi soal literasi perbankan. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) mengedukasi wartawan di Batam soal literasi perbankan, Selasa (20/12/2016).

 

Edukasi yang mengusung thema "Tingkatkan Literasi dengan Pemberitaan Berimbang" diikuti belasan wartawan dari media cetak, online, radio dan televisi di Kantor OJK Kepri, Komplek Kara Junction Blok C nomor 1-2, Batam Center.

Kepala OJK Kepri, Uzersyah mengatakan wartawan harus memiliki pemahaman yang memadai soal literasi perbankan. Sebab, banyak istilah perbankan yang selama ini salah artikan, akibat kekurang pahaman wartawan.

Contohnya, pemahaman mengenai istilah Kreditur dan Debitur. Sejumlah pemberitaan media ditemukan, Kreditur diartikan sebagai pihak yang memiliki pinjaman, sementara Debitur sebagai pihak yang memberikan pinjaman.

"Pengertian yang benar, Kreditur merupakan pihak yang memberi pinjaman dan Debitur merupakan pihak peminjam," katanya.

Tak hanya itu, dalam industri perbankan, angka naik tak selalu diartikan baik dan angka turun menjadi buruk. Sebab, dalam istilah Non Performing Loan (NPL) atau pinjaman bermasalah, angka turun malah lebih baik dan angka naik menjadi buruk.

"Ini pentingnya edukasi, agar wartawan memiliki pemahaman yang memadai soal literasi perbankan," kata dia.

Selain edukasi literasi perbankan, pemahaman mengenai tugas serta fungsi OJK dalam hal mengatur dan mengawasi perbankan, pasar modal maupun industri jasa keuangan lainnya juga dijelaskan kepada wartawan. Sebelum dialihkan ke OJK, tugas pengawasan perbankan dulunya dilakukan Bank Indonesia.

Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Kepri, Adim Imaduddin, mengatakan selain mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan, OJK juga memiliki tugas melindungi masyarakat yang menjadi konsumen. Tetapi, OJK dalam hal ini berperan sebagai mediator antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan.

"Konsumen yang merasa dirugikan, harus melakukan penyelesaian dengan pihak jasa keuangan, terlebih dahulu. Jika tidak puas bisa diteruskan ke OJK, dengan cara membuat laporan tertulis," jelasnya.

Editor: Dardani