Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sistem Tilang Online akan Diberlakukan Awal Tahun di Batam
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 20-12-2016 | 17:38 WIB
e-tilang.gif Honda-Batam

Sistem tilang online atau elektronik tilang (e-Tilang) (Sumber foto: otomania.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya untuk mempermudah pelayanan terus dilakukan pihak kepolisian. Bahkan, di Polresta Barelang sendiri, akan diterapkan sistem tilang online atau elektronik tilang (e-Tilang).

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Andar Sibarani, mengatakan, penerapan e-tilang ini direncanakan efektif pada awal tahun mendatang.

Saat ini, pihaknya bersama Polda Kepri masih berupaya untuk mempersiapkan segala bentuk hal-hal yang berkaitan dengan penerapan sistem ini.

"Sekarang masih mempersiapkannya. Efektivitas sekaligus sosialisasi akan dilakukan secepatnya. Namun diupayakan awal tahun nanti sudah diterapkan," ungkapnya, Selasa (20/12/2016).

Dijelaskan Andar, penerapan sistem ini untuk menghindari terjadinya pungli atau sogokan. Sebab, para pelanggar akan langsung membayar denda ke Bank sesuai dengan nominal denda yang tertera pada masing-masing pelanggaran.

"Pada setiap handphone (hp) anggota, nanti akan dipasang aplikasi. Di dalamnya berisikan macam-macam pelanggaran serta nominal denda yang harus dibayarkan," jelas Andar.

Setiap pelanggaran yang dilakukan tambahnya, akan diproses hingga ke pengadilan. "Barang bukti akan disita dan bisa dikembalikan setelah sidang di pengadilan," pungkasnya.

Editor: Udin