Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Polisi Lakukan Pungli ke Pengusaha Hiburan di Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 04-10-2011 | 17:18 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Berdalih untuk dana operasional, oknum polisi di Polresta Tanjungpinang melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah pengusaha hiburan di Kota Gurindam itu.

Adanya pungli yang dilakukan oleh oknum polisi ini diungkapkan sejumlah pengusaha hiburan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Mapolresta Tanjungpinang pada Selasa (4/10/2011).

"Kalau diminta ala kadarnya, kita nggak ada masalah-lah, saat ini kondisi usaha kita, tahu sendiri-lah, kadang sangat sepi untuk bayar karyawan aja kadang kurang," sebut Jun salah seorang pengusaha Karaoke di Bintan Plaza Tanjungpinang.  

Jun mengatakan besaran pungutan yang diminta oknum polisi ini bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Selain mengeluhkan jatah dan setoran yang tidak jelas itu, Sejumlah pengusaha cafe dan karaoke yang mengaku memiliki surat izin usaha hiburan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang ini juga mengeluhkan kebijakan penertiban yang dilakukan secara sepihak oleh polisi.

"Polisi meminta agar seluruh cafe dan karaoke tutup jam 00.00 WIB, setiap malam. Padahal, pelanggan kita kadang-kadang saat-saat jam itu, baru ada, bagai mana kita mau berusaha," ujar pengusaha lainnya.

Merasa takut dengan penutupan yang dilakukan polisi, akhirnya para pengusaha hiburan malam ini, sebagian ada yang menyatakan bersedia memberikan setoran tersebut. Namun sebagian lainnya protes dan menyatakan keberatan untuk memberikan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri yang dikonfirmasi terkait dengan pungli oleh oknum polisi di Polresta Tanjungpinang pada sejumlah pengusaha cafe dan karaoke ini hingga saat ini belum memberikan tanggapan.