Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Masa Batam Minta Polisi Hentikan Kasus
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 03-10-2011 | 19:03 WIB
tug.gif Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - PT Masa Batam melalui penasehat hukumnya, Rosli meminta agar Polisi menghentikan kasus penangkapan tugboat Ppasacop 9 dan Glory 3 yang diamankan Satuan Polair (Satpolair) Polresta Barelang belum lama ini. Sebab orang yang melaporkan sama sekali tidak berkaitan langsung dengan kasus tersebut.

 

Permintaan penghentian kasus tersebut sudah dilakukan secara lisan maupun tulisan terhadap pihak terkait. Adapun pertimbangan yang diajukan yaitu karena berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pelapor tidak berhak atas kepemilikan barang yang dilaporkan itu sendiri. 

"Hal itu karena bukti dokumen yang dimiliki dan sudah diserahkan kepada penyidik, tambahnya, barang yang dilaporkan merupakan kepemilikan yang sah PT Masa Batam sesuai hukum yang berlaku.

"Kita yang punya barang, kenapa kita yang dituduh mencuri. Kalau memang pelapor mempunyai bukti yang lengkap, silahkan dilanjutkan," ujarnya.

Dilanjutkannya, sebagai pihak terlapor, pihaknya telah menanyakan kepada penyidik hasil perkembangan kasus ini. Dan sejauh ini penyidik masih melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya.

"Kita yang terlapor sudah menyerahkan bukti. Dan pelapor apakah sudah menyerahkan bukti. Silahkan dilanjuti keabsahan dari masing-masing bukti tersebut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum PT Masa Batam menyerahkan bukti dokumen sebagai pemilik dua tugboat Ppasacop 9 dan Glory 3 yang diamankan Satuan Polair (Satpolair) Polresta Barelang. Ada sebanyak sembilan belas bukti dokumen kepemilikkan yang diterima Kanit Penegakan Hukum Satpolair, Aiptu Suranto.