Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beri Keterangan Palsu, Azzli dan Afat Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 03-10-2011 | 18:58 WIB

BATAM, batamtoday - Then Kwai Fat (45) alias A Fat dan istrinya Azzli didakwa bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam karena telah memberikan keterangan palsu terhadap akta autentik PT Christalite Batam. Kedua terdakwa masing-masing dihukum penjara selama dua tahun pada Senin (03/102011).

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sorta Ria Neva mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider yaitu pasal 226 KUHP junto pasal 55 KUHP. Atas keterangan palsu dalam akta autentik tersebut, terdakwa mencairkan uang senilai Rp 400 juta dari Bank UOB Batam.

"Terdakwa bersalah telah melanggar pasal 226 KUHP junto pasal 55 KUHP karena melakukan keterangan palsu dalam akta autentik selanjutnya dilakukan untuk kegiatan melanggar hukum dan dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun," kata Sorta.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ronald Albert Napitupulu mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding. "Kita besok akan mengajukan banding, dalam persidangan tidak ada yang terbukti, karena ceritanya hanya sepihak," ucapnya.

Dalam dakwaan terdakwa Azzly merupakan orang digunakan oleh Cao Chung Rong untuk mengoperasikan perusahaan tersebut karena izin penanaman modal bagi pihak asing cukup sulit. Mereka pun bersepakan untuk membuka usaha. 

Namun pada perjalanannya, antara saksi pelapor Cao Chung Rong dan Afat yang merupakan warga Malaysia, mengklaim bahwa perusahaan tersebut milik mereka.

Dalam perkara penipuan ini, Afat dan istrinya Azzly membuat surat kuasa tanda tangan cek untuk menguras seluruh uang yang ada di bank UOB Batam. Tanpa sepengetahuan Cao Chung Rong. Kedua terdakwa mengambil uang yang disetor oleh Cao Chung Rong di bank.