Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPU Tolak Permohonan PK Terpidana Penambangan Liar
Oleh : Lani/Dodo
Senin | 03-10-2011 | 18:35 WIB
Jaksa_Penuntut_Umum_dari_Kajari_Tanjungpinang_Lexsy_SH.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Jaksa Penuntut Umum dari Kajari Tanjungpinang Lexsy SH

TANJUNGPINANG, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lexsy SH menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tiga terpidana penambangan liar masing-masing M.Ridwan, Jurmiati dan Jendaita Pinem. Penolakan Permohonan PK ke tiga terpidana ini, disampaikan Lexsy SH dalam sidang lanjutan mendengarkan tanggapan JPU atas permohonan PK pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (3/10/2011).

Keada wartawan usai melaksanakan sidang, Lexsy menyatakan, penolakan permohonan PK terdakwa didasarkan atas tidak ada novum baru yang bisa dijadikan alat bukti dalam pengajuan PK tersebut.

“Semua bukti-bukti yang diajukan, kuasa hukum pemohomn PK sudah pernah dihadirkan dan dipertimbangkan pada tingkat pengadilan sebelumnya. Jadi tidak ada alasan untuk mengajukan PK,” ujarnya.

Seharusnya, tambah Lexsy, pengajuan permohonan PK terdakwa, harus dihadiri masing-masing terdakwa di persidangan, bukan diwakilkan pada kuasa hukumnya.

“PK itu harus jelas novumnya, pemohonnya dan sesuai undang-undang dan yang berhak mengajukan PK itu, ya terdakwa atau ahli warisnya bukan kuasa hukumnya. Kemarin majelis hakim juga meminta pemohon PK dihadirkan,” tegasnya.

Saat disinggung, apakah permintaan JPU untuk menghadirkan pemohon PK ke persidangan sebuah trik kejaksaan untuk mengeksekusi Pinem CS, Lexsy menolak memberikan keterangan, dengan alasan kalau hal tersebut bukan wewenangnya untuk memberikan penjelasan.

Di tempat terpisah kuasa hukum pemohon PK, Sangap Sidauruk SH, mengaku tidak terkejut dengan tanggapan JPU yang menyatakan menolak PK yang diajukan, Namun alasan JPU yang menyatakan tidak hadirnya para pemohon PK dalam persidangan sangat tidak masuk akal.

"Kehadiran kuasa hukum dalam persidangan, sudah mewakili para pemohon PK sesuai dengan ketentuan undang-undang dan hal itu sah," tegasnya.

"Kalau dikatakan PK tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya, itu mungkin JPU nya hanya mengambil sedikit-sedikit saja peraturan yang ada. Kuasa hukum mewakili pemohon PK selama persidangan itu bisa, karena yang diperlukan dalam persidangan bukan keterangan pemohon PK, tetapi saksi-saksi,” tambahnya.

Namun demikian lanjut Sanggap, dia akan mencoba mengupayakan menghadirkan para pemohon PK untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Menyangkut bukti-bukti tambahan, Sangap mengatakan ada keputusan Mahkamah Agung (MA), foto-foto lokasi yang disebut sebagai perbuatan penambangan liar yang dituduhkan kepada para pemohon PK merupakan novum baru yang cukup kuat mengajukan perkara ini untuk dilakukan peninjauan kembali.      

Dengan penolakan JPU atas permohonan PK pemohon ini, Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Setya Budi SH menyatakan, kembali menunda persidangan, dan akan melanjutkanya kembali pada minggu mendatang.