Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siswa SMP Nekat Curi Motor
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 03-10-2011 | 17:56 WIB

TANJUNGPINANG,batamtoday - Akibat  ingin tampil seperti anak remaja sebayanya yang memiliki motor sendiri,  seorang siswa SMP di Tanjungpinang, nekat mencuri motor temannya sendiri. Aksi pencurian motor merk Supra dengan Nopol BP 5534 TB ini dilakukan tersangka RS (15), di Jalan Darussalam Gang Kenanga I Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 13.00 WIB, Senin sepekan lalu.

Setelah berhasil mencuri motor temanya tersebut, tersangka anak yang masih dibawah umur ini juga sempat mempreteli dan menggunakan barang curiannya tersebut ke sekolah. 

Namun naas, dua hari setelah mencuri motor tersebut, korban DD berama abangnya, telah melaporkan RS ke Polisi. Selanjutnya, pihak Polsek Tanjungpinang Barat langsung melakukan pencarian dan menemukan motor yang dicuri pelaku di sekolah yang bersangkutan.

Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Andi Rahmansyah melalui Kanit Reskrim Bripka Oni Chabdara membenarkan kejadian tersebut.         

"Setelah dilaporkan korban dan abangnya, Rabu malam, besoknya kita langsung melakukan pencarian terhadap tersangka RS yang sebelumnya sudah dicurigai," ujar Oni.

Selanjutnya, anggota Polsek Tanjungpinang Barat dengan berkoordinasi dengan guru sekolah yang bersangkutan, berhasil menangkap tersangka di sekolahnya sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (29/9/2011) lalu. dan selanjutnya tersangka RS langsung diamankan di Polsek Tanjungpinang Barat.

Ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Barat, kepada wartawan tersangka RS mengaku, dirinya nekat mencuri dan melarikan motor temanya tersebut lantaran sakit hati, karena sering dibohongi korban (DD).

"Kawan saya suka bohong bang, katanya mau ajak jalan-jalan pakai motor, tak taunya tidak pernah, makanya saya curi aja motornya itu," ungkap Rs pada waratwan.

Namun atas perbuatan yang dilakukan, tersangka RS mengaku sangat menyesal dan selama diambil RS juga mengakui kalau motor tersebut selalu digunakanya ke sekolah.

"Motornya saya gunakan hanya ke sekolah" ujar RS lagi.

Akibat perbutanya, saat ini tersangka Rs harus mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Barat dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.