Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Tentukan Nasib Anwar Ibrahim Hari Ini
Oleh : Redaksi
Rabu | 14-12-2016 | 10:26 WIB
Malaysia-Anwar-Ibrahim1.jpg Honda-Batam

Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, akan menghadapi putusan pengadilan atas gugatan kasus yang menjeratnya. (Foto: Dok. Wikimedia)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan tertinggi Malaysia akan memutuskan gugatan atas hukuman perkara pelecehan seksual yang menjerat pemimpin oposisi, Anwar Ibrahim, Rabu (14/12/2016).

 

Anwar, yang sempat menjadi bintang di partai penguasa, merupakan ancaman terbesar bagi Perdana Menteri Najib Razak dan koalisinya saat bertarung dalam pemilihan umum 2013.

Gugatan yang bakal diputus hari ini adalah upaya terakhir Anwar untuk keluar dari jeratan kasus sodomi yang dia anggap berlatarbelakang politis.

Hingga hari ini, dia telah mendekam lebih dari 20 bulan di penjara. Pengadilan Federal sebelumnya menolak gugatannya pada Februari lalu. Pengacara Anwar kemudian meminta peninjauan ulang terhadap putusan tersebut.

"Kami berharap keajaiban," kata Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Rakyat Saifuddin Nasution, sebagaimana dikutip Reuters.

"Kami berpegang pada harapan apapun yang kami punya, tapi harus tetap menerima fakta bahwa sistem peradilan tidak sepenuhnya independen dalam kasus seperti ini," ujarnya.

Di pengadilan, tampak pengamanan telah ditingkatkan untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi ratusan orang hari ini.

Kasus yang menjerat Anwar menggugurkannya dari kegiatan politik dan pemilihan umum 2018 ini.

Anwar merupakan adalah tokoh Malaysia yang bersinar pada pertengahan 1990-an dan menjabat sebagai wakil perdana menteri era pemerintahan Mahathir Muhamad. Namun, ia dipecat pada 1998 lalu berkampanye melawan korupsi dan nepotisme serta memimpin gerakan reformasi dalam protes nasional.

Anwar divonis bersalah dalam kasus sodomi pada Februari 2015 dan harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun.

Ini bukan kali pertama Anwar dijebloskan ke dalam tahanan. Sejak memimpin gerakan reformasi, pria berusia 69 tahun ini menghadapi sejumlah tuntutan hukum dan menghabiskan beberapa tahun di penjara atas dakwaan kasus korupsi dan sodomi.

Anwar sebelumnya divonis sembilan tahun penjara pada 8 Agustus tahun 2000 dalam kasus sodomi dan enam tahun penjara dalam kasus korupsi tahun 1999.

Meskipun mendekam dalam tahanan, Anwar tetap menjadi sosok oposisi yang paling berbahaya bagi pemerintahan Malaysia.

Pada pemilihan umum 2013, Anwar memimpin gerakan oposisi yang mengancam kekuasaan koalisi pemerintahan yang berdiri sejak 1957. Namun, oposisi ini runtuh setelah Anwar dipenjara.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha