Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Lingga Terima Ranperda BLUD dan Perizinan Investasi
Oleh : Nur Jali
Selasa | 13-12-2016 | 19:02 WIB
terima-ranperda.gif Honda-Batam

Badan Legislasi DPRD Lingga yang diketuai oleh Adina Putra SE sebagai inisiatornya menerima Ranperda BLUD dan Perizinan Investasi dalam Rapat Paripurna DPRD Lingga (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Lingga telah diserahkan untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Bahkan pemerintah Kabupaten Lingga juga sudah menanggapi perihal dua produk Ranperda tersebut.

Kedua Ranperda itu yakni Ranperda tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Ranperda tentang Perizinan dan Investasi.

"Kami ucapkan terima kasih kepada DPRD karena telah menggunakan inisiatifnya. Hal ini patut mendapat acungan jempol," ungkap Bupati Lingga, Alias Wello dalam menanggapi usulan dua Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna, Selasa (13/12/2016) siang di gedung DPRD Lingga.

Dia mengatakan, selama 13 tahun perjalanan Kabupaten Lingga, baru kali ini DPRD menggunakan hak inisiatifnya untuk merumuskan Peraturan Daerah. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan daerah, terkhususnya ke masyarakat banyak.

"Dua produk hukum yang disusun secara inisiatif oleh Lembaga Legislatif ini menjadi komitmen kita bersama dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan daerah. Seperti kita ketahui, masyarakat sering mempertanyakan kerja DPRD. Hari ini, pertanyaan itu telah dijawab dengan dua produk hukum inisiatifnya yang akan berdampak cukup besar bagi perkembangan Kabupaten ini ke depannya," ucap Alias Wello.

Sementara itu, Badan Legislasi DPRD Lingga yang diketuai oleh Adina Putra SE sebagai inisiatornya dalam Rapat Paripurna tersebut juga menyatakan, kedua produk hukum yang keluar merupakan produk hukum perdana sejak berdirinya Kabupaten Lingga menjadi daerah otonomi sendiri.

Dirinya memandang kedua Ranperda itu sangatlah penting diadakan, guna untuk memaksimalkan fungsi pelayanan terhadap masyarakat banyak dan juga menjadi alternatif tambahan bagi pendapatan daerah ke depannya.

"Alhamdulillah, sepanjang tahun 2016 ini DPRD telah menyelesaikan dua penyusunan Ranperda.
Aturan yang disusun dalam Perda ini juga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, pada rapat lanjutan ini kami minta agar dapat dilanjutkan proses mekanisme, sampai menjadi produk hukum daerah yang sah," terang Adina Putra.

Editor: Udin