Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Narkoba asal Malaysia Dibawa ke Karimun

Penyelundup 920 Pil Metilon dan 500 Gram Sabu Terancam Hukuman Mati
Oleh : Hadli
Selasa | 13-12-2016 | 17:14 WIB
ekpose-pemusnahan-sabu.gif Honda-Batam

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Drs R Doddy Rachmat Tauhid (kemeja putih kiri) di damping oleh Kabid berantas BNN Provinsi Kepri AKBP Bubung Pramiadi (Kemeja putih kanan) melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 920 butir pil mengandung mentilon merk CU beserta 500 gram  narkoba jenis sabu asal Malaysia hasil pengungkapan Subdit I Ditresnarkoba (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri musnahkan barang bukti sebanyak 920 butir pil mengandung metilon merk CU beserta 500 gram narkoba jenis sabu asal Malaysia hasil pengungkapan Subdit I Ditresnarkoba pada Rabu, 23 November 2016.

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, narkotika jenis metilon sebanyak 920 butir serta sabu seberat 0,5 kilogram, yang dibawa SH alias Sa dari Malaysia ke Tanjungbalai Karimun, dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang.

"Dari 500 gram sabu yang diamankan, sebanyak 23 gram disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Medan, 20 gram untuk pembuktian di pengadilan, sisanya 477 gram dilakukan pemusnahan," ujar Kapolda, Selasa (13/12/2016) di Mapolda Kepri.

Kabid berantas BNN Provinsi Kepri AKBP Bubung Pramiadi memasukkan sabu ke dalam tong yang telah diisi air panas untuk dimusnahkan (Foto: Hadli)

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol R. Doddy Rachmat Tauhid, mengatakan, dari 920 butir, 31 butir disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Medan. 25 butirnya lagi untuk dijadikan pembuktian perkara di pengadilan dan sisanya 889 butir dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti pil mengandung metilon sebanyak 889 butir itu, dilakukan dengan cara di benlender hingga larut dan selanjutnya dicurahkan ke dalam tong berisikan air panas.

"Untuk sabu sebanyak 447 gram yang dimusnahkan langsung dilarutkan ke dalam tong berisikan air panas. Pemusnahan disaksikan BNNP Kepri, Kejaksaan, Balai POM, serta tersangka SH alias SA," katanya.

Barang bukti yang telah dimasukkan ke dalam tong berisikan air panas katanya lagi, selanjutnya dibuang ke dalam  kloset yang disaksikan tersangka dan Propos Polda Kepri.

Usai dibelender, ratusan pil mengandung mentilon merk CU selanjutnya dimasukkan ke dalam ke dalam tong yang telah diisi air panas untuk dimusnahkan (Foto: Hadli)

Lebih jauh Kabid Humas Polda Kepri AKBP Drs S Erlangga menerangkan, tersangka dijerat pasal 113 (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya.

Editor: Udin