Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggelapan Penjualan Perumahan Darussalam Residence Batam

Polda Kepri Limpahkan Dua Tersangka Penggelapan Rp 16 Miliar, Dua Lagi Menyusul
Oleh : Hadli
Kamis | 08-12-2016 | 09:14 WIB
tersangkapenggelapan.jpg Honda-Batam

Penyidik Kekejaksaan (baju kotak-kotak) saat menggiring Hadi Suyitno, Direktur PT Mardhatillah dan Umar alias Tejo, Komisaris perusahaan tersebut ke Kejati Kepri usai pemeriksaan kesehatan di RS Bhyangkara Polda Kepri. (Foto: Hadli)

 

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kasus penggelapan senilai Rp16 miliar atas penjualan Perumahan Darussalam Residence, Piayu ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

 

"Hari ini dua dari empat tersangka kita serahakan ke Kejaksaan dalam rangka tahap dua setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Rabu (7/12/2016).

Dua orang tersangka yang diserahkan adalah Hadi Suyitno dan Umar alias Tejo. Hadi Suyitno merupakan Direktur PT.Mardhatillah dan Umar alias Tejo, Komisaris perusahaan yang memasarkan menjual perumahan Darussalam Residence tersebut.

Eko menjelaskan, hasil penjualan perumahan Darussalam Residen senilai Rp 16 miliar tidak disetorkan kepada PT Sere Trinitatis Pratama (STP) selaku pemilik dan pembangun perumahan tersebut.

Hasil pengembangan dari kasus ini, tambah Eko, penyidik Subdit II yang dipimpim AKBP Yos Guntur telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka lainnya adalah Ketua Yayasan Darussalam Abdul Haq dan Ameng alias Hwat sebagai Direktur Mardhatillah.

"Untuk kedua tersangka lagi belum menyerahkan (tahap 2), masih dalam proses," terangnya.

Pantauan BATAMTODAY.COM di lapangan, sebelum proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Tinggi di Kejari Batam dilakukan, pihak Polda Kepri terlebih dahulu membawa kedua tersangka ke RS Bhyangkara Polda Kepri guna mendapat pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya setelah dinyatakan dalam kondisi yang sehat, kedua tersangka langsung digiring ke Kejari Batam dalam rangka tahap 2.

Kuasa Hukum PT STP, Palti Siringoringo, sebelumnya mengatakan, kerja sama antara PT Mardhatillah dengan PT STP awalnya dilakukan oleh Ameng alias Sam Hwat yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur.

Tanpa melalui rapat umum pemegang saham, PT Mardhatillah mengambil keputusan sepihak bekerjasama dengan Yayasan Darussalam untuk memasarkan perumahan tersebut.

Pada lahan 8,5 hektare milik PT STP direncanakan akan dibangun sebanyak 559 unit rumah dengan berbagai tipe, namun terpaksa dihentikan setelah pembangunan baru selesai 79 unit pada Maret 2016.

"PT Mardhatilah dan Yayasan Darussalam adalah yang memasarkan rumah tersebut. Semua unit sudah terjual, konsumen sudah membayar uang muka Rp20-120 juta. Tapi uangnya tidak disetor ke PT Sere Trinitatis Pratama," kata dia.

Ringo mengatakan PT STP sudah berupaya meminta komitmen PT Mardhatillah dan Yayasan Darussalam untuk menyetorkan uang hasil penjualan tersebut namun tidak dipenuhi hingga akhirnya pihak PT STP melaporkan atas dugaan penggelapan.

"Kalau ada itikad baik tentu tidak sampai seperti ini. Karena konsumen sudah menagih ke PT STP, padahalan PT STP tidak menerima uang dari penjualan, jadi terpaksa dilaporkan dan pembangunannya dihentikan sementara waktu," kata Ringo.

Editor: Dardani