Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Divonis 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 07-12-2016 | 17:02 WIB
Fadillah-dan-PH-nya.gif Honda-Batam

Terdakwa Fadillah Ratna Dewi Malarangan (57), mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 divonis 3,5 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Fadillah Ratna Dewi Malarangan (57), mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 yang merugikan negera sebesar Rp5.624.815.696, divonis 3,5 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh ‎Ketua Majelis Hakim Wahyu Prastyo SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Yon Effri SH dan Zulfadli SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (7/12/2016).

Dalam putusannya, Wahyu Prastyo menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara.

Sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman‎ 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta Subsider 1 tahun kurungan," ujar Wahyu.

Sementara itu, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti karena uang pengganti sebesar Rp5.624.815.696‎ dibebankan kepada tersangka Fransiska Ida Sofiya Prayitno (DPO) sebagai Direktur PT Masmo Masjaya, selaku pemenang lelang pengadaan Alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 pada RS Embung Fatimah Kota Batam.

"Ssedangkan untuk barang bukti yang dihadirkan selama persidangan seluruhnya dikembalikan kepada penyidik sebagai alat bukti untuk terdakwa Fransiska Ida Sofiya Prayitno (DPO) dan untuk barang bukti uang tunai senilai Rp100 juta, Rp18 juta, Rp20 juta dan Rp60 juta ‎disita untuk negara," kata Wahyu.

Putusan ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman  5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 1 tahun kurungan.

‎Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, ‎Hendri J Pandiangan SH bersama anggotanya Handi, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Fadillah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mendapatkan anggaran kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB yang berasal dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) senilai Rp20 miliyar dan merugikan negera sebesar Rp5.624.815.696.

Baca: Fadillah Akui Pelunasan Dilakukan Sebelum Seluruh Alkes Diterima

Terdakwa Fadillah bersama-sama dengan tersangka Fransiska Ida Sofiya Prayitno sebagai peminjam perusahan PT Masmo Masjaya yang dilakukan penuntutan secara terpisah dan sempat buron, sebagai pemenang lelang bersama dengan PT Sangga Cipta Prawita sebagai pendamping dan PT Trigels sebagai pemenang pendamping terdakwa, diancam dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dalam dakwaan primer.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, atas jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK yang tidak dilaksanakan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah tentang Pengguanaan Keuangan Daerah.

Editor: Udin