Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Sitaan Hasil Gratifikasi Segera Dilelang
Oleh : Redaksi
Rabu | 07-12-2016 | 14:50 WIB
Barang-Sitaan-Gratifikasi1.jpg Honda-Batam

Barang sitaan dari gratifikasi segera dilelang. (Foto: Tempo.co)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan akan menggelar lelang barang milik negara yang berasal dari gratifikasi. Seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, Rabu, 7 Desember 2016, lelang itu akan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Riau.

 

Lelang yang diadakan di Kompleks Gubernuran Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, tersebut akan digelar pada 9 Desember 2016. Terdapat 20 jenis barang yang akan dilelang, yakni ponel pintar, i-Pod, i-Pad, kain tenun, kain batik, pena, dan lain sebagainya. Adapun nilai limit lelang 20 jenis barang tersebut ditetapkan sebesar Rp 48,8 juta.

Masyarakat yang ingin menjadi peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada situs http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan mengunggah kartu tanda penduduk, nomor pokok wajib pajak, dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang sesuai dengan syarat dan harus sudah disetor paling lambat 8 Desember 2016.

Nantinya, pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang maksimal lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasinya, pemenang lelang akan dikenai sanksi, yakni tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama enam bulan dan uang jaminan yang telah diberikan akan disetorkan ke kas negara.

Calon peserta lelang yang akan mengikuti lelang dapat mendatangi Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN di Gedung Syafruddin Prawiranegara II lantai 9 utara, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat. Selain itu, calon peserta lelang yang berminat mengikuti lelang dapat menghubungi KPNKL Pekanbaru.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha