Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penegak Hukum Ditantang Tertibkan Tambang Pasir Ilegal Bintan
Oleh : Harjo
Selasa | 06-12-2016 | 14:50 WIB
Tambang-pasir-ilegal-bintan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penambangan Pasir Ilegal di Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Banyaknya titik pertambangan pasir ilegal di Bintan, yang sudah membuat rusaknya lingkungan, diminta bisa segera ditertibkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Kalau bicara pertambangan pasir ilegal di Bintan, tentunya bukan rahasia umum. Apalagi, kalau ditanyakan sejak kapan, tampaknya antara kebutuhan pembangunan dan keserakahan beririrng sejalan," ungkap tokoh masyarakat Bintan, Sahat Sumanjuntak, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (6/12/2016).

"Untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan keserakahan, jelas dibutuhkan aparat penegak hukum dan perangkatnya agar lebih tertib," ujar Sahat lagi.

Saat ini, kata Sahat, yang ditunggu adalah kinerja dari aparat penegak hukum untuk turun kelapangan dan melakukan penertiban terhadap keberadaan sejumlah tambang pasir ilegal yang tersebar di wilayah Bintan.

"Kita berharap aparat penegak hukum menindak tegas penambang pasir ilegal. Bukan justru terkesan melindunginya, terutama para pemilik pertambangan yang sudah berskala besar. Jangan sampai, justru yang ditertibkan masyarakat yang hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tegasnya.

Ia mengatakan, pemerintah dan aparat penegak hukum, harus bisa membedakan pertambangan seperti apa yang harus ditertibkan. sehingga tidak terkesan penertiban hanya dilakukan terhadap para pelaku kelas teri, sedangkan pemilik pertambangan besar tidak pernah tersentuh oleh hukum.

"Aparat penegak hukum, jangan sampai dinilai tutup mata, apa lagi sampai melindungi pengusaha pertamabngan ilegal besar," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bintan memprediksikan daratan yang dimiliki Kabupaten Bintan seluas 1.946,13 kilometer persegi (Km2) mengalami penyusutan sebesar 778, 452 Km2 atau setara dengan 40 persen. Penyusutan itu disebabkan maraknya aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di tujuh kecamatan di Kabupaten Bintan.

Kepala BLH Bintan, Panca Azdigoena kepada wartawan belum lama ini, mengatakan pasir darat yang dihasilkan dari tambang galian c itu memang sangat dibutuhkan sebagai bahan dasar untuk pembangunan.

Bahkan pasir berkualitas baik dimiliki Bintan, selalu banyak permintaan dari pemerintah maupun swasta. Namun disebalik itu semua ada dampak negatif yang ditimbulkan dari maraknya aktivitas eksploitasi alam tersebut.

"Memang pasir jadi kebutuhan pokok dalam sektor pembangunan. Tapi banyak juga faktor negatif yang ditimbulkan kepada lingkungan," ujarnya ketika dikonfirmasi, kemarin.

Dampak negatif yang ditimbulkan dari eksploitasi tambang pasir ini, lanjutnya, diantaranya menyebabkan perubahan drastis terhadap bentang alam, sedimentasi akibat erosi, dan mempengaruhi batasan kawasan pesisir.

Maksudnya lahan yang dioperasikan untuk tambang pasir di tujuh kecamatan satu daratan itu terus dikeruk serta disedot dengan mesin. Akibatnya dataran itu akan membentuk suatu kubangan yang dalam bahkan tanah yang ada dipinggirnya rawan longsor. Begitu juga di kawasan pesisir batasan lahan antara darat dengan lautan semakin kecil.

Sekretaris Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) KSBSI Bintan, Yoserizal kepada BATAMTODAY.COM, senin (28/11/2016) menyampaikan, dengan sudah terjadi seperti banyaknya kubangan yang ditimbulkan akan semakin dalam dan menjadi danau seiring tingginya curah hujan maupun derasnya mata air alami. Alhasil, secara perlahan atau lambat laun ketersediaan dataran tanah akan berkurang atau menyusut.

"Daratan menyusut sebesar 40 persen. Bahkan tidak hanya alam saja yang dirugikan akibat tambang pasir ilegal. Tapi semua pihak juga ikut merasakannya. Karena jalan raya yang tersedia akan mudah rusak akibat lori muatan pasir berseliweran dalam menyuplai produksinya," katanya.

Selain itu, dampak kesehatan juga bisa ditimbulkan akibat tambang pasir ilegal ini. Contohnya, lori muatan pasir yang hilir mudik melintasi pemukiman warga akan menciptakan polusi udara yang tinggi. Karena pasir yang berdebu itu akan dibawa oleh udara otomatis oksigen yang dihirup telah tercemar sehingga tidak baik untuk kesehatan warga.

"Tidak terkontrolnya ekspolitasi alam tersebut aktivitas kendaraan berat kian menjamur. Imbasnya kesehatan warga karena menghirup debu dari butiran pasir yang dibawa angin," sebutnya.

Agar dampak-dampak negatif bisa diminimalisir. Pemprov Kepri khususnya Distamben harus segera turun tangan untuk menertibkan ataupun menghentikan aktivitas tambang pasir itu. Sebab kewenangan pemberian izin maupun penutupan aktivitas tambang bukan lagi berada di Pemkab Bintan melainkan Distamben Kepri.

"Kalau ada izin pemerintah harusnya tinggal memetakan zona. Jadi aktivitasnya bisa berjalan tertib dan dampaknya tidak separah saat ini," ungkapnya

"Lantas kalau terjadi seperti ini, siapa yang patut dipersalahkan. Terus selama ini, kenapa aparat penegak hukum dan instansi terkait, terkesan hanya berdiam diri," tambahnya.

Editor: Yudha