Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku KDRT di Dabosingkep Divonis 3 Bulan 15 Hari
Oleh : Nurjali
Selasa | 06-12-2016 | 14:02 WIB
berfose-di-depan-rumah-erwan_(1).gif Honda-Batam

Staf khusus Bupati Lingga, Disdikpora, Dinkes, Disnaker, KPPAD, TP2AD, Disdukcapil, Dinsos, dan Camat Singkep dan lurah saat berkunjung ke rumah Erwan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Abdul Saman alias Erwan pelaku Kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT) yang memiliki tiga belas anak akhirnya di vonis hakim 3 bulan 15 hari karena telah terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat 2 KUHP.

 

Sidang yang berlangsung di pengadilan Zitting Plaats tersebut dipimpin oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai oleh Wahyu beserta anggota Santo dan Zulkifli. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa.

Jaksa penuntut umum Jufri saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan, terdakwa Abdul Saman alias Erwan terbukti melakukan KDRT, terhadap istinya. Terdakwa didakwa dengan undang-undang KDRT primer pasal 44 ayat 1 dan subsider pasal 44 ayat 4.

"Berdasarkan alat bukti yang ada dakwaan yang terbukti subsideritas kita, dengan ancaman maksimalnya 4 bulan," kata Jufri, Senin (5/12/16).

Terdakwa ini terbukti memukuli istrinya sebanyak tiga kali di bagian wajah dan ulu hati. Akibat perbuatannya terdakwa kini akan di hukum kurungan di Rutan Dabosingkep, sidang tersebut berlangsung hingga malam hari.

Saat ditemui di rumahnya, Selasa (2/11/2016), anak kedua dari pasangan Erwan dan Tini, YS (20), mengaku, ibunya sering diperlakukan kasar oleh ayah kandungnya. Namun sang ibu tetap bertahan dan melarang anak-anaknya untuk menceritakan kepada siapapun.

Selain berlaku kasar terhadap ibu mereka, tak jarang Erwan juga berlaku otoriter terhadap anak-anaknya, termasuk yang saat ini ditahan di Mapolsek. "Sudah sejak dulu ayah sering kasar, saya hanya sabar karena takut. Kalau melawan kami juga akan dikasari," ujar YS yang minta namanya tidak disebut karena malu.

Baca: Derita Tini, Suami Tersangka KDRT dan Anak Ditahan Karena Mencuri

Editor: Yudha