Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apa Kabar Kasus RJ Lino di Polri dan KPK?
Oleh : Redaksi
Selasa | 06-12-2016 | 11:50 WIB
Neta1.jpg Honda-Batam

Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch.

BATAMTODAY.COM, Batam - Indonesia Police Watch (IPW) menilai pernyataan Kapolri di depan massa Demo 212, Jumat (2/12/2016), bahwa hanya Polri yg bisa menjadikan Ahok sebagai tersangka, sementara KPK gagal, patut menjadi instrospeksi dan evaluasi. Sehingga penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi bisa berjalan cepat, efisien, efektif dan tidak bertele-tele.

Indonesia Police Watch (IPW) berharap, dengan adanya pernyataan Kapolri itu, hendaknya Polri dan KPK harus sama-sama melihat, kasus apa saja yang masih menjadi "utang" kedua institusi itu kepada publik, agar bisa segera dituntaskan, dan jangan saling merasa hebat sendiri-sendiri.

"Dalam catatan IPW, baik Polri maupun KPK, masih sama-sama punya "utang" penyelesaian kasus RJ Lino," ujar Neta S Pane, Ketua Presidium IPW dalam rilis yang diterima BATAMTODAY.COM, Selasa (6/12/2016).

Menurut Neta, dengan adanya pernyataan Kapolri itu, publik patut bertanya, setelah kasus Ahok, apa kabar kasus dugaan korupsi yang melibatkan RJ Lino. Apakah kasus ini akan diteruskan atau hendak "ditenggelamkan"? Kenapa sudah hampir setahun kasus mantan Dirut Pelindo 2 itu tak ada tanda-tanda akan dituntaskan?

Lino dituduh terlibat dua kasus korupsi. Di Polri, diperiksa dalam kasus pembelian 10 mobil crane. Di KPK, Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang diduga merugikan negara Rp47 miliar. Lino diperiksa Bareskrim Polri terakhir pada 24 Februari 2016.

"Meski sudah menerima hasil audit investigasi pembelian 10 mobil crane dari BPK, yang menyebabkan kerugian negara Rp37,9 miliar, Polri belum juga menetapkan Lino sebagai tersangka," katanya.

Ia melanjutkan, sedangkan di KPK, walau sudah dijadikan tersangka, tidak ada tanda-tanda Lino akan ditahan atau kasusnya akan ke pengadilan. Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 dan terakhir kali diperiksa pada 5 Februari 2016.

Setelah itu, tidak ada kabar beritanya. Dalam kasus Ahok, Polri bisa mengklaim "lebih unggul" dari KPK. Tapi dalam kasus Lino, KPK "lebih unggul" dari Polri. "Sayangnya, kedua institusi itu belum menunjukkan tanda-tanda akan menahan dan menuntaskan kasus Lino," pungkas Neta.

Editor: Yudha