Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jokowi Serahkan soal Makar ke Kapolri
Oleh : Redaksi
Jum'at | 02-12-2016 | 15:02 WIB
Jokowi11.jpg Honda-Batam

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BATAMTODAY.COM, Batam - Presiden Joko Widodo tidak ingin berkomentar banyak tentang penangkapan sejumlah tokoh masyarakat yang diduga hendak melakukan tindak pidana makar. Ia menyerahkan kasus tersebut kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

 

"Tanyakan itu ke Kapolri," kata Jokowi di kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Terkait Aksi Bela I slam III, Jokowi hanya merujuk pada kesepakatan antara kepolisian dan pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

"Ya sesuai komitmen bersama yang sudah diajukan. Katanya aksi super damai. Super loh ya," tutur Jokowi.

Lebih dari itu, Jokowi menyebut Tito memiliki informasi lengkap terkait hal-hal di sekitar Aksi Bela Islam III. "Ditanya ke Kapolri saja. Tolong dipilah, di Monas nanti ada doa bersama dan ada yang di DPR," ucap Jokowi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan adanya penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga hendak melakukan makar.

Boy berkata, setidaknya terdapat delapan orang yang diciduk atas tuduhan makar. Saat ini, kata dia, kepolisian masih menggali keterangan dari para terduga pelaku makar tersebut.

Tindak pidana makar diatur dalam Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bab itu mengatur mengelaborasi jenis dan ancaman pidana untuk kejahatan terhadap keamanan negara.

Pasal 104 KUHP mengartikan makar sebagai maksud untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah. Tindakan itu diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau atau dalam rentang waktu 20 tahun.

Sementara itu, Pasal 107 KUHP menyebut makar sebagai maksud menggulingkan pemerintah. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha