Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pencurian Minyak MT Tabonganen Dipindah ke Polda Kepri
Oleh : Nursali
Jum'at | 02-12-2016 | 14:04 WIB
Tahanan-Polres-Karimun1.jpg Honda-Batam

Tersangka Pencurian Minyak MT Tabonganen. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sembilan tahanan Polres Karimun tersangka kasus pencurian minyak mentah sebanyak 1.115 ton dari tanker MT Tabonganen GT 757 tangkapan petugas Bea Cukai Kepri dipindahkan ke Polda Kepri, Jumat (2/12/2016) siang.

 

Pantauan di pelabuhan domestik Karimun, para tersangka dibawa dengan pengawalan ketat dari Kepolisian. Dengan menggunakan baju tahanan dan tangan terborgol bertolak dari Karimun menggunakan kapal MV Oceanna menuju pelabuhan Harbour Bay, Batam.

Kepada wartawan, salah seorang tersangka mengatakan, dalam kasus ini dirinya hanya sebagai korban. Dia dan rekan lainnya hanya sebagai anak buah kapal yang menjalankan tugas dari majikannya.

"Saya kan digaji, sebulannya Rp5 juta. Saya kerja atas dasar perintah yang gaji saya," ujarnya.

Ia juga mengaku sama sekali tidak mengetahui jika tugas yang diberikan sang majikan merupakan tugas melanggar hukum. "Saya nggak tau, saya dan yang lainnya sebelumnya tidak tau kalau itu minyak curian," katanya lagi.

Sementara itu, dari data yang berhasil dihimpun BATAMTODAY.COM sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Jupen, Abdulkah, Suwarno, Dedek, Indra, Reza, Inul Rahmat, Zainuddin dan Aprius. Sedangkan yang masuk yakni AI, AR, IY, BY, AG, dan RD.

Editor: Yudha