Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rachmawati Soekarnoputri Terancam Penjara Seumur Hidup
Oleh : Redaksi
Jum'at | 02-12-2016 | 12:38 WIB
Rachmawati1.jpg Honda-Batam

Rachmawati Soekarnoputri, saat mendatangi kediaman Markas Front Pembela Islam, untuk bertemu dengan Habib Rizieq Shihab, di Petamburan III, Jakarta, 31 Oktober 2016. (Foto: TEMPO)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian menangkap 10 orang yang diduga merencanakan makar atau penggulingan terhadap pemerintahan yang sah. Di antara mereka adalah Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet.

 

"Telah ditangkap 10 orang tadi pagi antara jam 3-6 pagi. Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, JA, RK, SB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta (2/12/2016).

Namun hanya 8 orang di antaranya yang dikenakan pasal tersebut. Sedangkan untuk 2 orang lainnya yaitu JA dan RK dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Rikwanto, mereka diancam dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pidana makar.

Pasal 106 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Pasal 107 ayat 2 berbunyi, "Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

10 orang yang diduga ditangkap di antaranya, adalah Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarno Putri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, dan Rizal Kobar.

Penangkapan itu dilakukan menjelang aksi anti Ahok yang digelar oleh GNPF MUI pada hari ini. Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa persoalan dugaan makar diserahkan ke Kapolri.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha