Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hak Asuh Anak Hasil Hubungan Gelap dengan WNA

PPA Polresta Barelang Sulit Lanjutkan Proses Hukum
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 30-09-2011 | 17:34 WIB
pregnant-woman9.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Mawar (35), warga Batam Centre yang namanya disamarkan mendatangi Satuan Reskrim Polresta Barelang menuntut pertanggungjawaban dari seorang pria bule berinisial MJ warga Selandia Baru atas anak biologis hasil hubungan tanpa status yang mereka jalani selama ini.

Namun laporan itu tidak bisa ditindajlanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani masalah tersebut, mengingat status hubungan mereka yang tidak jelas serta belum ada undang-undang yang mengatur masalah tersebut.

Kasus di atas adalah salah satu kasus yang marak dilaporkan akhir-akhir ini, dalam sebulan bisa ada 3 hingga 4 kasus yang masuk. Tetapi karena tidak ada dasar hukum kasusnya tidak bisa ditindaklanjuti.

"Kita tidak bisa menindaklanjuti kasus itu karena tidak ada dasar hukumnya," ujar Kanit PPA Polresta Barelang, Aiptu Puji Hastuti kepada wartawan, Jumat (30/9/2011).

Kedatangan korban melapor atas dasar anak biologis yang lahir dari hubungan yang dijalani, dan menuntut pelaku untuk bertanggungjawab untuk bisa menafkahi dan memberi biaya kepada anak untuk kehidupannya kelak besar nanti.

"Pelaku tidak bisa jerat secara hukum, sebab perbuatan yang dilakukan atas suka sama suka dan status hubungan yang tidak ada ikatan resmi," jelasnya.

Dari dasar kasus itu, lanjut Puji, pihaknya hanya bisa menghimbau kepada para wanita di Batam untuk tidak cepat termakan bujuk rayu pria asing untuk menjalani hubungan tanpa status agar kasus serupa tidak lagi terulang kembali.