Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggelapan

JPU Protes Status Tahanan Kota Warga Singapura
Oleh : roni ginting/sn
Jum'at | 30-09-2011 | 07:56 WIB

BATAM, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan keputusan hakim yang mengabulkan permintaan penahanan kota terhadap Rusmi Dewi Mukhtar, terdakwa kasus penggelapan terhadap uang perusahaan. Terdakwa merupakan residivis kasus penggelapan dan juga statusnya sebagai warga negara Singapura.

Dikatakan oleh JPU Hendrawan bahwa terdakwa sebelum ini juga telah divonis oleh hakim atas kasus penggelapan dan sudah inkrah dalam kasus yang sama, yaitu penggelapan uang perusahaan. Seharusnya hakim Sorta Neva tidak memberikan status tahanan kota.

"Dia sebelumnya telah ditahan atas kasus yang sama yaitu penggelapan dan penipuan. Putusannya telah inkrah," ucap Hendrawan di sidang PN Batam, Kamis (29/9/2011).

Terlebih lagi, status terdakwa merupakan warga negara Singapura. Siapa yang bisa menjamin dan memastikan terdakwa tidak akan kabur ke negaranya.

"Takutnya terdakwa tidak hadir dalam persidangan nantinya. Apabila nantinya terdakwa berada di negaranya, maka akan sulit untuk menghadirkan dalam persidangan," kata Hendrawan.

Adapun alasan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa untuk penangguhan tahanan tersebut adalah karena terdakwa sebagai ibu rumah tangga yang harus mengurus anaknya yang saat ini berada di Singapura. Apabila terdakwa mangkir maka penasehat hukumnya sebagai jaminan. Selain itu, terdakwa juga memberikan uang jaminan namun tidak disebutkan berapa nominalnya.

Terdakwa sendiri didakwa dengan pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta pasal 378 KUHP tentang penipuan karena terdakwa dianggap tidak memenuhi perjanjian kerjasama.