Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keputusan Mengganti Ketua DPR, DPP Golkar Tak Patuh AD ART
Oleh : Irawan
Senin | 28-11-2016 | 09:38 WIB
Setnov-ngantuk.jpg Honda-Batam

Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. (Foto: Korannonstop)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Fahmi Idris mengatakan akan ada pertemuan yang akan dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Hal ini diakui Fahmi terkait keputusan DPP Partai Golkar yang akan mengembalikan posisi ketua DPR kepada Setya Novanto.

“Ketua dewan pembina akan melakukan pembicaraan dengan ketum dalam minggu ini. Bisa saja Senin ini ataupun hari-hari lainnya dalam minggu ini.Ini terkait dengan keputusan DPP soal ketua DPR,” ujar Fahmi ketika dihubungi, Senin (28/1/2016).

Pertemuan itu sendiri dilakukan, menurut Fahmi, karena Dewan Pembina Partai Golkar melihat dan menilai ada keputusan yang dibuat oleh DPP Partai Golkar tidak dilakukan sebagaimana aturan yang ada dalam AD/ART Partai Golkar. Dirinya berpendapat soal pergantian ketua DPR ini perlu pembiaraan yang detail karena soal itu sudah ada ketentuan-ketentuannya.

Keputusan DPP yang mengembalikan posisi ketua DPR kepada Setya Novanto dinilai telah melanggar pasal 25 Anggaran Dasar yang menyebutkan bahwa Wanbin merupakan badan yang berfungsi memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada DPP Partai Golkar dan bersama-sama DPP Partai Golkar menentukan kebijakan yang bersifat strategis.

Kebijakan strategis yang harus diambil DPP bersama dengan Wanbin secara rinci telah diatur dalam pasal 21 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga, yakni pertama penetapan capres dan cawapres RI, dan kedua adalah penetapan pimpinan lembaga negara.

”Makanya ini akan dilakukan pembicaraan antara Dewan Pembina dan DPP. Dewan Pembina sendiri baru akan melakukan rapat Senin ini untuk memberikan mandat kepada Ketua Dewan Pembina untuk bertemu dengan ketua umum,” tambahnya.

Dihubungi terpisah Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa UU Partai Politik mengatur bahwa hal-hal yang menyangkut tentang fungsi kepartaian seperti membuat program, penentuan jabatan itu diatur masing-masing partai dalam AD/ART.

“Makanya AD/ART Parpol itu sebenarnya juga UU karena itu merupakan amanat dari UU Parpol.Makanya AD/ART juga harus dipatuhi sebagaimana halnya UU Parpol itu sendiri.Jadi ketika ada pelanggaran maka tentunya harus ada sanksi kepada pihak yang melanggarnya,” jelasnya.

Pelanggaran aturan partai menurut Asep ada katergorinya yaitu ringan,sedang dan berat. Tentu sanksi juga yang diberikan akan sangat tergantung pada jenis pelanggaran itu sendiri.Jika pelanggaran itu menguntungkan pihak lain diluar partai dan justru merugikan partai, maka sanksi terberat pun bisa dikenakan.

“Kalau untuk pelanggaran AD/ART itu biasanya minimal masuk ke pelanggaran sedang atau berat.Ini sangat tergantung pada motifnya. Kalau ada motif pengkhianatan partai misalnya lebih mementingkan kepentingan partai lain maka ini termasuk pelanggaran berat dan sanksinya bisa dipecat bukan hanya dari jabatannya tapi juga dari keanggotaan partai,” tegasnya.

Asep sendiri melihat motif Setya Novanto untuk kembali menjadi ketua DPR lebih karena kepentingan politik dirinya sendiri daripada kepentingan Golkarnya.Makanya Asep menilai sudah tepat kalau dewan pembina memanggil Setya Novanto. Kalau tidak diindahkan juga maka harus dibawah ke Mahkamah Partai.

“Pergantian Ade Komarudin itu harus jelas alasan hukum dan politiknya.Masyarakat umumnya mempertanyakan kenapa Setya Novanto bisa sebegitu leluasannya mengatur-atur lembaga negara seperti DPR ini. Ini citra yang tidak bagus buat Golkar sendiri dan juga buat DPR kedepannya,” tandasnya.‎

Editor: Dardani