Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Bansos Batam

Kajati Kepri Akui Belum Laporkan ke KPK
Oleh : Charles
Kamis | 29-09-2011 | 19:03 WIB
Aspisus_Kajati_Kepri_Eko_Bambang_SH,MH.JPG Honda-Batam

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri Eko Bambang Riadi SH,MH

TANJUNGPINANG, batamtoday- Kejaksaan Tingi Kepri mengakui belum adanya pelaporan kemajuaan penyidikan, korupsi dana bansos Batam atas supervisi yang diberikan KPK, karena tim Jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi Bansos itu, saat ini sedang fokus pada persidangan dua tersangka korupsi Bansios ini, di Pengadilan Tipikor Pekan Baru-Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Adi Togarisman SH, melalui Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri Eko Bambang Riadi SH mengatakan hal tersebut pada batamtoday, Kamis, 29 September 2011.

"Kita bukan tidak mau memberikan laporan, kalau SPDP kemarin sudah, tetapi saat ini, tim Jaksa yang menangani kasus korupsi ini, juga keteteran, karena harus bolak-balik melakukan persidangan di Pekan Baru,"ujar Eko
 
Namun demikiaan tambah Eko, secara lisan pihaknya juga telah memberikan infromasi kepada anggota KPK yang melakukan Supervisi atas kasus ini, termasuk penetapan dua tersangka masing-masing Erwinta dan Raja Haris, yang saat ini, sudah dilimpahakan ke Pengadilan Tipikor Pekan Baru.  

"Memang untuk laporan secara tertulis, tentang Pelimpahaan kasus ke Pengadilan Tipikor, kita belum sampaikan,"ujarnya.

Disinggung dengan keterlibatan wali kota Batam dalam korupsi dana Bansos bernilai Rp.22 M lebih ini, Eko Bambang Riadi, mengatakan, kalau hal itu tidak ada dalam Supervisi KPK. Dan kalau memang ada fakta dan keterangan dalam sidang atas dua tersangka, hal itu akan menjadi Novum baru, yang digunakan Kajati dalam menindak lanjuti KOrupsi Bansis tersebut.

"Saat ini, saya tidak bisa berandai-andai, kalau memang dalam fakta persidanganya nanti mengarah, kesana kita akan tindak lanjuti, dan kalau KPK juga mau menangani tindak lanjutnya, Iah kita persilahakan juga,"sebutnya.

Sebagai mana diberitakan batamtoday, melalui juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, KPK mengancam bakal mengambil-alih penanganan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemko Batam, karena kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tidak ada kemanjuan.

"Kejaksaan Tinggi Kepri belum melaporkan kemajuan penanganan kasus Bansos Batam, sudah tiga bulan tim supervisi KPK belum dapat laporan kemajuan kasus tersebut," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Johan menegaskan, bukan hal mustahil KPK akan mengambil-alih penanganan kasus Bansos Batam, jika ada kesengajaan dari Kejati Kepri untuk menutup-nutup kasus tersebut agar mandeg. Jika diambil-alih, lanjutnya, yang akan ditangani tetap kepala daerahnya, sedangkan bendahara Pemko Batam dan jajaranya dibawanya tetap ditangani Kejati Kepri yang kasusnya akan segera di sidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Kalau jadi diambil-alih, KPK yang tangani kepala daerahnya sedangkan jajaranya yang dibawahnya tetap ditangani Kejati di sana. Tapi itu belum bisa disimpulkan, sebelum mendengar laporan dari Kejati Kepri dan tim supervisi yang mensupervisi kasus tersebut," katanya.