Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha Penimbun Lahan Ilegal Bawa-bawa Nama Bupati Bintan

Apri Sujadi Cakap, Itu Hanya Mengaku-ngaku Saja
Oleh : Harjo
Jum'at | 25-11-2016 | 16:02 WIB
Muklis.gif Honda-Batam

Muklis, pengusaha Tanjunguban yang bawa-bawa nama Bupati Bintan terkait penimbunan lahan yang belum mengantongi izin Serikuala Lobam (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penimbunan lahan ilegal yang nekat dilakukan oleh pengusaha Tanjunguban, Muklis, di Kelurahan Tanjungpermai, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, hanyalah salah satu contoh kasus dari sejumlah pengusaha yang melakukan cara dan penimbunan secara ilegal. Apalagi sampai membawa-bawa nama dan kedekatannya dengan Bupati Bintan, Apri Sujadi.

Hal tersebut dinilai, hanya sebuah pengakuan dari oknum dan apa yang terjadi tidak ada unsur kedekatan. Sehingga bisa berlindung di balik nama pejabat dalam melakukan perbuatan ilegalnya.

"Biasalah itu, mereka hanya mengaku-ngaku saja. Pada dasarnya itu tidak benar dan tidak dibenarkan," ujar Bupati Bintan, Apri Sujadi, saat dimintai komentarnya terkait pihak yang membawa-bawa nama Bupati Bintan dalam mengerjakan pematangan lahan yang diduga ilegal kepada BATAMTODAY.COM, di Serikuala Lobam, Kamis (25/11/2016).

Sebagaimana diketahui, Roberriyanto, salah seorang tokoh pemuka Bintan Utara, sangat menyayangkan dengan apa yang sudah terjadi, seperti yang dilakukan oleh Muklis dan Akok, yang terkesan tidak tersentuh oleh hukum. Sehingga bisa sewenang-wenang berbuat tanpa memperhatikan dampaknya.

"Terkesan para pengusaha terlalu menggampangkan dan mengesampingkan aturan yang berlaku. Karena selama ini, walau sudah jelas melanggar, tidak ada tindakan tegas. Sehingga pekerjaan berlanjut. Saat masyarakat mempertanyakan, cukup pekerjaan berhenti sebentar dan apabila sudah tidak ribut pekerjaan berlanjut kembali," ujarnya.

Sifat ngotot dari Muklis itu, tentu menimbulkan sebuah tanda tanya besar. Sehingga dia berani membawa-bawa nama Bupati Bintan. Artinya, kalau tidak ada yang menjanjikan, pengusaha juga belum tentu berani.

"Masyarakat cuma bisa berharap, agar apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus penimbunan seperti ini, aparat bisa melakukan penyelidikan, sehingga bisa diketahui apa yang sebenarnya sudah terjadi. Buktinya di lapangan pekerjaan sudah terlanjur berjalan, tapi tidak ada tindakan, yang ada hanya sekedar pekerjaan dihentikan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, selain belum memiliki izin dari pemerintah, Muklis juga ngotot mengerjakan penimbunan serta menyebutkan tidak perlu menunggu izin pemerintah, dinilai hal tersebut sudah tidak benar.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD), Mardiah, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (18/11/2016) mengatakan, Muklis itu sudah tidak benar. Karena, aktivitas tersebut salah, apabila belum mengantongi izin.

"Masalah penimbunan lahan yang belum mengantongi izin dan sudah berjalan, jelas sudah tidak benar. Karena semuanya harus berjalan sesuai dengan aturan, begitu juga pengurusannya sampai saat ini sedang dalam proses," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Muklis, pengusaha yang melakukan penimbunan lahan miliknya di Kelurahan Tanjungpermai, Kecamatan Serikuala Lobam, Kabupaten Bintan mengatakan, aktivitas yang dilakukan tidak membutuhkan surat izin dari pemerintah setempat.

"Saya siap potong telinga, kalau memang ada ijin untuk penimbunan. Karena sudah mencoba mengurus ke Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri. Pihak kabupaten menyampaikan tidak perlu membutuhkan ijin," ujar Muklis dalam pertemuan dengan masyarakat dan kelurahan, di Kantor Lurah Tanjungpermai, Kamis (17/11/2016).

Muklis menyampaikan, siap mengurus ijin kalau memang ada badan atau dinas yang bisa mengeluarkan ijin. Karena tidak bisa mengurus, makanya penimbunan dilakukan, walaupun belum ada ijin dari pemerintah.

"Saya juga sudah bicara kepada Bupati Bintan, Apri Sujadi, melalui Eko Tanjunguban. Menurut Bupati, tidak ada masalah karena pembangunan tidak boleh terhambat," katanya.

Expand