Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kalah Cepat, Jaksa Terima Suap Rp1,5 Miliar Ternyata Juga Dibidik KPK
Oleh : Redaksi
Jum'at | 25-11-2016 | 13:26 WIB
ketua-KPK.gif Honda-Batam

Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/11/2016).(Sumber foto: Antara)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berinisial AF yang ditangkap atas dugaan menerima suap Rp 1,5 miliar sempat dipantau KPK.

Hingga AF ditangkap, kata Agus, KPK masih memonitor anggota tim jaksa perkara mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan itu.

Namun, Tim Sapu Bersih Pungli Kejati Jatim lebih dahulu menangkap AF.

"Enggak, kita baru memonitor, tapi terus kemudian mereka juga kelihatannya sudah punya informasi. Ya enggak apa-apa kan bertindak duluan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Agus mengatakan, KPK siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam pengembangan kasus ini.

"Ya bisa saja kan kita selalu bekerja sama. Ya nanti kita lihatlah ya," kata Agus.

AF diduga menerima suap Rp1,5 miliar atas penanganan kasus perkara pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep yang saat ini ditangani oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa AF diduga menerima suap dari AM, pihak swasta yang masih terkait dalam kasus ini. AF merupakan tim penyidik dalam kasus itu.

Sementara, AM adalah salah satu pembeli tanah kas desa di Desa Kalimook, Kabupaten Kalianget, Sumenep, Jawa Timur.

Sebagai pelicin, AM menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada AF. Hingga saat ini, belum diketahui apakah ada uang selain itu yang sudah diserahkan. Keterlibatan pihak lain dalam kasus ini juga masih didalami.

Dari tangan AF, tim Saber Pungli menyita uang Rp1,5 miliar dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di kamar kos jaksa AF.

AF dan AM dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diperiksa secara intensif selama 1x24 jam. Setelah itu baru dapat dipastikan status hukum mereka.

Sumber: Antara
Editor: Udin