Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ranperda SOTK Pemkab Anambas Belum Disahkan, Pembahasan KUA-PPAS 2017 Tak Terkendala
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 24-11-2016 | 18:38 WIB
kantor-bupati-anambas-edit.gif Honda-Batam

Kantor BUpati Kepulauan Anambas (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas tinggal ketok palu. Meski demikian, penyampaian Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) tahun 2017 tidak akan terkendala karena ‎sudah mengacu pada SOTK baru.

"Finalisasi antara Pansus SOTK, Ketua DPRD dan Pemerintah Daerah sudah selesai, kami sudah sampaikan juga kepada Ketua DPRD agar segera menentukan jadwal pengesahan Ranperda menjadi Perda SOTK. Finalisasi ini juga dapat digunakan untuk penyampaian KUAPPAS, sehingga pembahasan APBD 2017 tidak akan terkendala," kata Ketua Pansus SOTK, Muhammad Dai, Kamis (24/11/2016).

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas itu ‎mengakui, perampingan tersebut akan lebih menghemat anggaran, namun pengurangan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak akan dilakukan.

"Penghematan anggaran yang dimaksud itu, operasional SKPD pasti berkurang, seperti kebutuhan kantor dan sewa kantor pasti sudah hilang. Kalau pengurangan PTT saya rasa tidak perlu, cuma pejabat eselon aja nanti yang berkurang," akunya.

‎Dai menerangkan, jumlah SKPD Anambas menjadi 25, di mana sebelumnya terdapat 33 SKPD, yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satpol PP, 3 Badan, 7 Kecamatan dan 11 Dinas.

"25 SKPD sudah finalnya, artinya ada 8 SKPD yang digabung. Informasi sejauh ini, pengesahan Perda SOTK dijadwalkan sejalan dengan Paripurna Nota Kesepakatan KUAPPAS 2017," terangnya.

Sementara, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra menerangkan, penggabungan sejumlah Dinas tidak akan berpengaruh kepada nasib PTT, hanya saja terjadi pengurangan pejabat eselon.

"Kita tidak ingin ada keresahan sosial terhadap PTT, sehingga meski ada perampingan tidak akan ada pengurangan, karena beban kerja suatu Dinas bila digabung pasti lebih besar. Sama halnya dengan pejabat eselon, kami akan lebih profesional untuk mengisi jabatan yang kosong dan harus mengikuti Open Bidding bagi pejabat yang ingin promosi," tegasnya.

Editor: Udin