Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Palsukan Identitas Diri, Yusrianto Dipolisikan Istri Tua
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 29-09-2011 | 15:12 WIB

BATAM, batamtoday - Berniat ingin seperti Don Juan untuk menaklukan dua orang wanita yang kemudian dijadikan istri, Yusrianto (28), warga Perumahan Mandalay Sagulung terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Baja, Rabu (28/9/201) karena dilaporkan melakukan pemalsuan identitas diri dan menghilangkan status perkawinan.

Pelaku yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) ini dilaporkan Juniati Jama (28), istri pertamanya karena tidak mau menafkahi keluarga usai menikah lagi dengan wanita lain bernama Yunita Hasibuan selang dua bulan pernikahan mereka pada bulan Januari 2007 silam.

"Pelaku dilaporkan istri tuanya karena memalsukan identitas dan menghilangkan status perkawinan," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Chrisman Panjaitan, Kamis, (29/9/2011) di ruang kerjanya.

Chrisman menambahkan, pelaku nikah lagi dengan wanita lain sang istri tidak berada di Batam karena disuruh pulang ke Palopo Sulawesi Selatan karena sedang hamil tujuh bulan. Saat itulah pelaku memalsukan identitas diri dan mengaku sebagai pria lajang untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Lubuk Baja.

Sementara itu, pelaku mengatakan tindakannya menikah lagi dan memalsukan identitas diri telah diketahui sang istri sebelum dia menikah lagi dengan istri kedua. Namun karena tidak mampu mengabulkan permintaan istri pertama yang meminta sejumlah uang maka dirinya dipolisikan.

"Istri pertama saya minta uang sebesar Rp90 juta, mana ada uang sebanyak itu dan akhirnya saya dilaporkan ke polisi," ujar Yusrianto kepada batamtoday.

Sebelumnya dia sudah mengajak berunding pihak keluarga istri pertama untuk menyelesaikan secara baik, namun karena tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak akhirnya harus ditempuh melalui jalur hukum.

Atas perbuatannya sang Don Juan dari Sagulung ini akan dikenakan pasal 263 KUHP jo 279 KUHP tentang pemalsuan identitas dan menghilangkan status perkawinan.