Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meneropong Agenda Politik Pasca Ahok Jadi Tersangka
Oleh : Redaksi
Minggu | 20-11-2016 | 12:31 WIB
ahoktersangkabyrepublika.jpg Honda-Batam

Gubernur DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka penistaan agama, Ahok. (Foto: Republika)

Oleh Farida Bramaningtyas

APRESIASI harus diberikan kepada Pemerintah dan Polri dan terkait dengan proses hukum kasus Ahok. Proses gelar perkara yang dilakukan secara terbuka terbatas dan penetapan Ahok sebagai tersangka telah membuktikan bahwa Pemerintah komitmen dan bersifat netral serta bebas

intervensi dari pihak manapun. Aksi bela islam jilid III tentunya menjadi hal yang tidak perlu dilakukan lagi pada saat ini.

Penetapan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2016 mungkin telah menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak. Sebagian pihak tentunya menilai penetapan Ahok sebagai tersangka sebagai suatu hal yang sudah semestinya dilakukan.

Namun sebagian lainnya tentunya menilai bahwa Ahok tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Terlepas dari pro kontra, satu hal yang pasti bahwa kita harus memberikan apresiasi setinggi - tingginya atas kinerja Polri dan komitmen Pemerintah dalam menangani kasus ini serta menjunjung tinggi proses hukum seperti Janji Jokowi bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara cepat, tegas dan adil.

Gelar perkarapun sudah dilakukan secara terbuka terbatas dengan menghadirkan saksi dari berbagai pihak untuk membuktikan bahwa proses hukum atas kasus Ahok bebas dari intervensi dari pihak mananpun. Hal ini sesuai dengan perintah langsung yang diberikan oleh Presiden Jokowi.

Selain itu, Polri juga telah menunjukan kredibilitanya melalui proses hukum yang telah dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Proses hukum tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Mulai dari Kompolnas yang mengatakan Polri telah bekerja secara optimal, profesional, mandiri, modern dan transparan. Hingga apresiasi dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak yang mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), dan pimpinan-pimpinan ormas besar lainnya.
Lalu jika sudah ada putusan hukum untuk menjadikan Ahok sebagai tersangka, lantas apakah aksi unjuk rasa lanjutan masih relevan.

Jika tujuan aksi bela Islam tersebut hanya untuk menyampaikan aspirasi umat Islam bahwa proses hukum Ahok harus segera dilakukan, maka tujuan aksi tersebut telah tercapai. Pernyataan Ketua MUI, Makruf Amin yang mengatakan bahwa umat muslim seharusnya tidak lagi melakukan aksi demo karena Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka mungkin bisa dicermati bagi seluruh umat muslim di negeri ini. (Baca: https://goo.gl/op8zVi).

Umat muslim Indonesia saat ini tentunya tidak lagi memiliki alasan untuk melakukan aksi demonstrasi karena aspirasi mereka sudah tersampaikan. Jika masih ada aksi unjuk rasa lanjutan maka aksi tersebut harus dipertanyakan, apakah aksi tersebut masih murni untuk mendukung proses penegakan hukum atau aksi tersebut hanya merupakan agenda politik dari kelompok tertentu untuk menciptakan ketidakstabilan nasional?

Masyarakat Indonesia kini memiliki tugas baru, yaitu mengawal proses hukum terhadap Ahok agar proses hukum tersebut dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Bentuk pengawalan tersebut tentunya tidak lagi perlu dilakukan melalui aksi turun kelapangan. Pengawalan proses hukum hanya perlu dilakukan dengan menyaksikan sidang yang tentunya akan disiarkan oleh banyak media.

Pembuktian profesionalitas polri dalam gelar perkara kasus Ahok tentunya dapat menjadi jaminan bagi semua pihak bahwa proses persidangan juga akan dilakukan secara profesional dan bebas intervensi.

Namun, kita semua tidak boleh lupa bahwa masih ada pihak - pihak yang ingin menghancurkan bangsa dengan menunggangi isu mengenai Ahok.

Pihak-pihak ini tentunya tidak akan pernah berhenti untuk melakukan provokasi terhadap masyarakat. Oleh karena itu, semangat persatuan dengan berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika adalah hal mutlak yang harus dijaga guna menjaga keutuhan bangsa.*

Penulis adalah Pemerhati Hukum, aktif pada Kajian Sosial Masyarakat Madani untuk Kebangsaan