Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cetak KTP Palsu, Iwan Divonis 6 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 28-09-2011 | 17:50 WIB
KTP_Palsu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi KTP palsu.

BATAM, batamtoday - Irwansyah alias Iwan (32) membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan biaya Rp50 ribu per lembar. Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menghukumnya 6 bulan penjara dipotong masa tahanan pada Rabu (28/9/2011).

Dalam pembacaan putusan, hakim ketua Haswandi SH mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian negara. Terdakwa telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dan dianggap ikut merusak sistim administrasi pemerintahan.

Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan.

"Setelah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan, maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dikurang selama masa tahanan," ujar Haswandi.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan menerima.

Terdakwa sendiri ditangkap pada tanggal 20 Mei lalu saat menjalankan aksinya di foto copy Afro depan RSBK, Seraya. Dia tertangkap tangan saat melayani konsumen yang memesan KTP palsu tersebut.

Pembuatan KTP palsu mengunakan master KTP asli yang telah tersimpan di data komputer. Setiap ada pesanan, terdakwa tinggal mengubah identitas sesuai keinginan pelanggan dan memungut biaya Rp50 ribu.