Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Mengaku Sambil Menangis

Mengutil Kosmetik, Nenek Tua Diancam 5 Tahun
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 28-09-2011 | 17:45 WIB

BATAM, batamtoday - Maskana binti Sidik, wanita tua yang sudah berusia 51 tahun, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam karena mencuri kosmetik di Hypermart, Nagoya Hill. Wanita dengan wajah sudah keriput tersebut terlihat hanya pasrah mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi pada Rabu (28/9/2011).

Dalam surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lukman, pada pertengahan Juni 2011 lalu, terdakwa ketangkap tangan telah mencuri perlengkapan kosmetik di Hypermart.

Dari CCTV, terdakwa terlihat mengambil alat-alat kosmetik dan memasukkannya ke dalam tas tanpa membayar di kasir. Ketika hendak keluar, terdakwa ditangkap oleh petugas keamanan di pusat perbelanjaan itu. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 362 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Sementara itu JPU juga menghadirkan dua orang saksi karyawan Hypermart. Dalam keterangannya saksi mengatakan bahwa terdakwa tertangkap kamera CCTV saat menjalankan aksinya mengambil shampo, minyak kayu putih, minyak bayi dan beberapa produk lainnya. 

Awalnya saksi hanya melakukan pengintaian, tetapi saat di kasir terdakwa tidak membayarkan barang yang telah dimasukkan ke dalam tas tersebut. Terbukti tak membayar barang yang disimpan dalam tas, barulah diamankan saat keluar dari Hypermart.

"Nominal barang yang dicuri Rp280 ribu," ujar Taufik salah seorang saksi kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Haswandi.

Sementara itu terdakwa dengan pasrah mengakui seluruh perbuatannya kepada hakim. Dia nekat mencuri karena tidak punya uang untuk membelinya. 

"Saya ambil barang tersebut karena perlu untuk kebutuhan, apalagi badan saya sering masuk angin dan terasa sakit, uang tidak ada pak hakim," jelasnya sambil menangis.

Sidang ditunda selama satu minggu dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.