Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Mio, Risko Dicokok Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 28-09-2011 | 14:04 WIB
Ranmor-Iwan.gif Honda-Batam

Risko Pirdo Fernando bersama barang bukti Yamaha Mio yang dicurinya. (Foto: Iwan)

 

BATAM, batamtoday - Risko Pirdo Fernando (18) seorang pemuda pengangguran yang sehari-hari tinggal di kawasan Top 100 Jodoh dicokok anggota Polsek Batuampar karena menggondol sebuah sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BP 5463 FO.

 

 

Risko dibekuk saat mengendarai motor curian itu di depan Studio 21 Lama di kawasan Baloi pada Sabtu (25/9/2011) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan yang dilakukan terhadap pria itu setelah polisi mendapatkan laporan dari Maya (26) warga Jodoh Square blok D/40 yang mengaku kehilangan Yamaha Mio warna biru kesayangannya pada Selasa (22/9/2011) lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

Maya mengaku dirinya tahu motornya raib sekitar pukul 13.00 WIB saat bangun tidur. "Saya curiga Risko adalah pelakunya," kata Maya kepada batamtoday, Rabu (28/9/2011).

Maya mengatakan Risko adalah teman yang baru dikenalnya sekitar dua minggu sebelum dirinya kehilangan motor dan sering bertandang ke tempat kosnya.

Perempuan ini juga mengatakan dua hari sebelum kehilangan, dirinya sempat kehilangan kunci kontak motornya. "Saat itu Risko mau pinjam tapi tidak saya beri, kemudian dia mencuri kunci kontak motor," ujar Maya.

Dugaan dan kecurigaan Maya terjawab saat polisi berhasil membekung Risko beserta motor yang dibeli dengan hasih jerih payahnya.

Risko sendiri mengaku dirinya ingin memiliki motor namun tidak memiliki uang untuk membeli. "Terpaksa, bang. Saya ingin punya motor secepatnya," kata pemuda ini sambil tertunduk.

Risko kini ditahan di Mapolsek Batuampar dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.