Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ISIS Lagi, ISIS Lagi…
Oleh : Redaksi
Rabu | 16-11-2016 | 15:26 WIB
terorisis.jpg Honda-Batam

Pasuka ISIS penebar teror. (Foto: Ist)

Oleh Ahmady Sinambela

PEMERINTAH Indonesia sebelumnya sudah menetapkan secara resmi ideologi kelompok radikal yang menamakan Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) atau Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) sebagai paham terlarang di Indonesia. Mendengar hal ini tentu masyarakat akan senang.

Menurut mantan Menko Polhukam Djoko Suyanto, ISIS yang bermetamoforsis menjadi Islamic State (IS) atau Negara Islam di Indonesia, tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan asas Bhinneka Tunggal Ika. Apalagi, ISIS bukan masalah agama. Organisasi ini adalah masalah ideologi yang kalau kita kaitkan dengan NKRI, ISIS tidak sama dan bertentangan dengan ideologi Pancasila, keberadaan NKRI, dan Kebhinekaan Tunggal Ika.

Seperti yang baru-baru ini terjadi terkait Bom yang daya ledaknya rendah sudah melukai hati saudara-saudara kita di Samarinda Kalimantan Timur. Kondisi Nasional saaat ini sedang mengalami eskalasi semenjak Ahok melintir Surat Almaidah saat melakukan kunjungan ke Pulauan Seribu. Kasus Ahok sudah menjadi daya tarik tersendiri bagi kelompok radikal. Hal ini terlihat dari serangan bom Molotov yang terjadi di Gereja HKBP- Oikumene, Samarinda. Aksi yang telah terjadi ini bertujuan untuk memprovokasi masysrakat Indonesia.

Juhanda alias Jon alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia adalah pelaku yang melakukan serangan bom di Gereja HKBP Oikumene tersebut. Pelaku merupakan seorang mantan narapidana terorisme kasus bom buku yang terjadi 2011. Juhanda diketahui sudah bergabung dengan kelompok Jemaah Ansharut Daullah (JAD) yang berafiliasi dengan kelompok Islamic State of Iraq dan Syria (ISIS).

Oleh karena itu, masyarakat berharap agar pemerintah, khususnya aparat keamanan bertindak tegas membasmi para pengikut atau pendukung ISIS di Tanah Air. ISIS jangan dibiarkan mereka ini leluasa merekrut dan membaiat para pengikut/pendukung ISIS. Harus segera ditangkal dan dibasmi dan jangan dibiarkan membesar sehingga membahayakan negara. Terutama aparat harus jeli mengendus gerakan ini dari kampus-kampus karena para mahasiswa, yang umumnya paling mudah didoktrin. Semangatnya berapi-api dan militan, tetapi tanpa dibarengi dengan pengetahuan agama yang cukup. Jadinya, mudah dirasuki radikalisme.

Pemerintah berupaya akan bertindak tegas untuk mencegah berdirinya perwakilan dan pengembangan paham ISIS di Indonesia. Kementerian Politik Hukum dan Keamanan harus cepat berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) serta BNPT untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. Setiap upaya pengembangbiakan paham ISIS harus dicegah.

Indonesia tidak boleh menjadi tempat persemayaman paham ISIS. Masyarakat harus menghormati Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara yang menganut asas Kebhinekaan suku, agama, ras dan golongan. Negara Indonesia bukan negara Islam. *

Penulis adalah Pengamat Sosial Budaya