Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MA Mesir Batalkan Hukuman Mati Mantan Presiden Morsi
Oleh : Redaksi
Rabu | 16-11-2016 | 09:26 WIB
morsibyafp.jpg Honda-Batam

Mantan Presiden Mesir Mohammad Morsi dipenjara. (Foto: AFP)

BATAMTODAY.COM, Kairo - Pengadilan tertinggi Mesir mencabut hukuman mati atas mantan presiden Mesir yang dikudeta, Mohammed Morsi, dan lima anggota Ikhwanul Muslimin lainnya.

 

Keputusan Mahkamah Agung, Selasa (15/11), juga memerintahkan keenamnya menghadapi sidang ulang terkait dengan pelarian besar-besaran dari penjara pada tahun 2011 dalam aksi perlawanan atas Presiden Hosni Mubarak.

Morsi terpilih sebagai presiden pada tahun 2012, setelah unjuk rasa massal berhasil menggulingkan Presiden Mubarak. Namun setahun kemudian Morsi dijatuhkan oleh militer menyusul aksi unjuk rasa yang menentang kepemimpinannya.

Walau tidak lagi dibayang-bayangi eksekusi, Morsi diganjar tiga hukuman penjara yang panjang dalam dakwaan lainnya.
Morsi, Mesir, protes

Morsi bersama lebih dari 100 orang lainnya divonis hukuman mati pada Mei 2015 setelah dinyatakan bersalah berkolusi dengan militan asing -antara lain Hamas dari Palestina dan Hisbullah dari Libanon- untuk mengatur pelarian dari penjara.

Pada Januari 2011, Morsi sedang ditahan di penjara Wadi Natroun ketika sekelompok pria bersenjata menaklukkan para penjaga dan membebaskan ribuan orang.

Dia bersama para terdakwa lainnya -termasuk pemimpin spritual Ikhwanul Muslimin, Mohammed Badie- juga diyatakan bersalah menculik dan membunuh para penjaga serta merusak maupun mencuri gudang senjata penjara.

Bulan Juni 2015, pengadilan -setelah berdiskusi dengan Mufti Besar Mesir, Shawi Allam- mengukuhkan hukuman mati atas Morsi dan 98 terpidana lainnya.

Belum jelas alasan Mahkamah Agung dalam membatalkan keputusan hukuman mati tersebut namun seorang pengacara Ikhwanul Muslimin mengatakan "hukum diterapkan dengan benar".

"Keputusan sudah diperkirakan karena (hukuman Morsi) secara hukum cacat," kata Abdel Moneim Abdel Maksoud kepada kantor berita Reuters.

Para pendukung Morsi berpendapat bahwan pengadilan atas Morsi dan para pemimpun maupun anggota Ikhwanul Muslimin lainnya bermotif politik sebagai upaya hukum untuk menutupi kudeta.

Keputusan Mahkamah Agung Mesir pada hari Selasa juga membebaskan dua putra Hosni Mubarak, seperti dilaporkan kantor berita pemerintah, Mena.

Pengadilan yang lebih rendah pada Oktober 2015 memutuskan Alaa dan Gamal Mubarak menghabiskan masa penahanan yang melebihi batasan yang diatur undang-undang.

Keduanya, yang ditangkap tak lama setelah aksi unjuk rasa yang menjatuhkan ayahnya, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara bersama ayahnya pada Mei 2015 dengan dakwaan penggelapan dana.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani