Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Praperadilan Dibarter dengan Penangguhaan Tahanan

Proses Hukum Kasus Penyelewengan BBM Jalan di Tempat
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 27-09-2011 | 18:46 WIB
Mobil_Tanki_BBM_Bersubsidi.JPG Honda-Batam

Salah satu BB Kasus Penyelwengan dan Penimbunan BBM bersubsidi Mobil Tanki yang ditahan Polres, tetapi Saat ini isi BBM jenis solar didalam tanki telah kosong

TANJUNGPINANG, batamtoday - Proses hukum terhadap sejumlah kasus penimbunan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang digrebek Polresta Tanjungpinang beberapa waktu lalu hingga saat ini jalan di tempat dan mengendap di institusi penegak hukum itu.

 

Bahkan, selain mengendap, sejumlah barang bukti, berupa mobil dan minyak, yang sempat diamankan Polisi tanpa Surat Izin Penyitaan dan Permintaan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, saat ini raib entah kemana.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Amran SH melalui Plt. Kepala Seksi Pidana Umum Maruhun T. SH mengatakan sampai saat ini dari tujuh TKP penangkapan dan penggrebekan terhadap pelaku penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidim baru hanya SPDP di tiga TKP yang disampaikan Polisi ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Masing-masing SPDP tersebut adalah penggrebekan dii Jalan Merpati, Kampung Bangun Sari RT03/X, Km 11 Komplek Rajawali Tanjungpinang, dengan tersangka Emon dan di Jalan Sumatra dengan tersangka dua orang yakni Khairil dan David.

"Ada satu lagi, penggrebekan pengembangan yang dilakukan polisi, setelah 1 bulan Emon tertangkap, di Km VII Jalan Singkong, dengan nama tersangka Nur Basar, dengan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Inova BP.1000," kata Maruhun.

Maruhun menambahkan dari keseluruhan SPDP dalam perkara ini, hingga saat ini, masih bolak-balik, karena banyak kekurangan, termasuk saksi dan barang bukti dalam berkas perkara yang dikirimkan penyidik Polisi.

Di tempat terpisah, salah seorang jaksa di Kajari Tanjungpinang mengatakan untuk berkas perkara kasus penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi dengan terdakwa Emon, Penyidik Polisi terkesan melemahkan sangkaan. Bahkan, tersangka yang saat itu nekat mempraperadilakan Polisi atas kesalahan penangkapan dan penahanan, terpaksa dibarter dengan pemberian penangguhan penahanan tersangka.

"Jadi Praperadilan yang kemarin sempat didaftar di PN, diminta dicabut kembali, dengan jaminan dirinya akan diberikan penangguhan penahanan, selama penyidikan," ujar jaksa tersebut.

Bahkan, tambah jaksa ini, hingga sekarang pihak penyidik Kepolisian, belum dpat merampungkan penyidikannya, atas pengembalian P-19, yang disertai petunjuk JPU ke penyidik.