Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejumlah Perda di Kota Batam Terancam Ditinjau Ulang
Oleh : Ocep/Dodo
Selasa | 27-09-2011 | 18:44 WIB

BATAM, batamtoday - Gubernur Kepulauan Riau akan meninjau sejumlah peraturan daerah di Kota Batam jika aturan tersebut nantinya dinilai berpotensi dapat merugikan industri dan dunia usaha.

Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani mengatakan peraturan-peraturan daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Batam tidak boleh merugikan pelaku usaha.

"Perda-Perda yang berpotensi menghambat akan kita pelajari dan akan kita bicarakan dengan wali kota dan DPRD," ujarnya usai menghadiri pertemuan dengan pengusaha di Hotel Novotel pada Senin (27/9/2011).

Beberapa waktu terakhir, para pelaku usaha dan investor di Kota Batam banyak yang mengeluhkan sejumlah aturan daerah yang telah dan berpotensi merugikan mereka. Dalam pertemuan tersebut para pimpinan asosiasi pengusaha, termasuk Kadin, juga menyoal sejumlah perda yang telah dikeluarkan dan sedang digodok oleh Pemko dan DPRD Batam.

Diantaranya Perda tentang Pajak Daerah, Rancangan Perda (Ranperda) tentang Donasi dan Ranperda tentang Ketenagakerjaan. Dimana Perda tentang Pajak Daerah dan Ranperda tentang Donasi dikeluarkan oleh Pemko dan DPRD Batam sebagai salah satu upaya untuk menggenjot  penerimaan asli daerah (PAD), sedangkan Perda tentang Ketenaakerjaan dibuat untuk lebih melindung hak-hak pekerja.

"Mana Perda-perda yang menghambat akan kita pikirkan dulu supaya bisa direvisi atau dipending dulu," kata Gubernur.

Dalam pertemuan itu sejumlah pengusaha mengungkapkan keberatannya dengan aturan-aturan tersebut. Seperti Sekjend Asita Kepri Andi Musa, yang menegaskan bahwa Ranperda donasi akan sangat memberatkan para pelaku usaha di sektor pariwisata.

Hal itu mengingat jika pungutan kepelabuhanan seperti yang diatur dalam Ranperda Donasi, diterapkan, maka Batam akan kalah bersaing dengan Singapura dan Malaysia yang menerapkan pungutan jauh lebih kecil dari Batam.

Ungkapan keberatan juga dilontarkan Ketua Dewan Pembina Apindo Kepri Abidin Hasibuan soal Ranperda Ketenagakerjaan. Dia mengatakan, sudah terlalu banyak aturan yang harus dipatuhi oleh kalangan pengusaha, padahal sudah ada aturan diatasnya yang sudah mengaturnya dengan jelas.

"UU Nomor 13 tahun 2003 sudah sangat melindungi pekerja dan buruh. Kenapa harus ada Ranperda nya lagi di Batam?" tanyanya di dalam forum pertemuan.