Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkosa Anak Kandung, Abdul Majid Dijerat Pasal KDRT
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 27-09-2011 | 18:40 WIB
perkosaan.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Abdul Majid (41) pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hanya dapat tertunduk dan diam ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Limbong SH, mendakwanya pasal berlapis UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa, (27/9/2011).

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Marbun Simajuntak SH, JPU menjerat Abdul Majid dengan dakwaan primer pertama, melanggar pasal 46 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah Tangga, dan dakwaan Primer kedua didakwa dengan pasal 8 UU yang sama.

Kejadian pencabulan dan pemerkosaan ini, dilakukan Abdul Majid pada anaknya, sebut saja X, di rumahnya secara berkali-kali. Dalam dakwaan JPU, dijelaskan awal pertama pencabulan dilakukan ayah bejat ini, ketika anaknya itu baru datang dari Flores ke Kabupaten Bintan dan menetap di rumah ayahnya yang terletak di Jalan Jalan Musa Kelurahan Sei Kelong Bintan Timur, Kijang.

"Saat itu, terdakwa minum dan mabuk, saat pulang ke rumah langsung masuk kekamar anaknya, dan memaksa korban X, untuk berhubungan badan, tetapi korban X, berontak dan keluar dari kamar, hingga lari dari rumah," sebut Limbong.

Selanjutnya, dalam kondisi mabuk tersebut, Abdul Majid mencari dan memanggil korban, selanjutnya memaksa korban kembali ke rumah. Saat itu, terdakwa memukuli korban hingga memijak bagian pinggangnya. Bahkan, terdakwa yang saat itu sudah dirasuki nafsu setan, memaksa korban untuk melepas seluruh pakaiaan korban.  

"Karena takut, akan dipukulin, selanjutnya korban melepaskan pakaiannya hingga bugil, dan dalam kondisi tersebut Abdul Majid dengan kasar menggagahi korban," ujar Limbong lagi.

Selanjutnya, ketika terdakwa pindah dari Jalan Musi ke Jalan Nusantara Km 18 Galang Mawar-Kijang, pada Kamis (2/6/2011) sekitar pukul 05.00 WIB, kembali mengulangi perbuatannya dengan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

"Setelah melakukan pencabulan dan pemerkosaan, terdakwa juga mengancam korban, dengan mengatakan "Jangan cerita sama siapa saja, nanti kita malu dan kamu akan saya pukul" hingga korban menjadi ketakutan," sebut Limbong.

Tidak tahan dengan perlakukan yang dialami, selanjutnya korban mengadu kepada pamanya, yang akhirnya melaporkan perbuatan Abdul Majid tersebut ke Polisi.

Usai membacakan dakawan,  Abdul Majid, yang ditanya Majelis Hakim atas dakwaan tersebut, menyatakan menerima dan membenarkan. Hingga akhirnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda memanggil dan mendengarkan keterangan saksi.