Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pemalakan Anak Sekolah di Tiban

Terdakwa Berdalih Korban Sedang Mesum
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 27-09-2011 | 17:44 WIB
pemerasan.jpg Honda-Batam

Ilustrasi pemerasan.

 

BATAM, batamtoday - Sudirman (46) sekuriti di salah satu perusahaan Batam Centre harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam karena telah memalak pasangan anak sekolah yang sedang pacaran di Tiban Mentaro. Kepada Hakim, terdakwa berdalih bahwa dua korban korban yang dipalaknya sedang melakukan tindakan mesum.

 

 

Dalam persidangan, terdakwa mengaku telah meminta uang secara paksa kepada kedua korban FZ dan AN. Saat itu tersangka memergoki kedua korban sedang melakukan tindakan tidak senonoh, namun dia tidak bisa membuktikannya.

"Mana mungkin mereka melakukan mesum di tempat umum, dipinggir jalan," kata ketua Majelis Hakim, Haswani menanggapi jawaban terdakwa.

Sementara itu, saksi korban yang tuna rungu dalam memberikan kesaksiannya didampingi oleh penerjemah. Dia menceritakan malam itu sedang nongkrong saja, namun tiba-tiba terdakwa Sudirman dan satu orang temannya MS yang saat ini masih buron. Korban saat itu sempat menolak, namun terdakwa memaksa dan sempat memukul korban dengan tangan di bagian wajah dan leher.

"Yang diambil pelaku uang tunai Rp1,2 juta serta dua unit handphone milik mereka," ujar korban yang diterjemahkan oleh penerjemah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Sanjaya usai persidangan mengatakan bahwa kejadian pemalakan tersebut terjadi pada tanggal 12 Juni 2011 lalu. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Sri.

Majelis Hakim menunda persidangan selama satu minggu untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.